Formappi Menduga Ada Pasal Selundupan di UU Cipta Kerja
Dia memandang, pengakuan adanya penghapusan ketentuan terkait minyak dan gas bumi oleh Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg) dan DPR RI menjadi bukti bahwa RUU Ciptaker ini kacau balau.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menduga adanya pasal selundupan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Kecurigaan ini muncul lantaran pemerintah mengaku telah menghilangkan pasal yang berkaitan dengan minyak dan gas dari draf RUU Ciptaker yang telah disetujui DPR RI pada Senin, 5 Oktober lalu.
"Saya menduga pasal yang dihapus Setneg itu mungkin saja bukan buah dari keteledoran berupa kelupaan mencoret ketentuan yang sudah tak disetujui pada rapat kerja. Bisa jadi pasal Ini merupakan 'pasal selundupan'," katanya dalam keterangan tulis, Jumat (23/10).
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Siapa saja yang bisa mendapat ucapan perpisahan kerja? Kata-kata perpisahan kerja banyak diungkapkan untuk melepas kepergian seseorang.
-
Kapan doa pembuka rapat kerja dibaca? Doa pembukaan rapat kerja merupakan salah satu elemen penting yang sering kali dihadirkan dalam berbagai pertemuan formal, baik itu di lingkungan bisnis, pemerintahan, maupun organisasi sosial.
Dia memandang, pengakuan adanya penghapusan ketentuan terkait minyak dan gas bumi oleh Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg) dan DPR RI menjadi bukti bahwa RUU Ciptaker ini kacau balau. Menurutnya sangat tak layak sebuah RUU yang telah disetujui DPR namun di dalamnya ada pasal-pasal yang tak disadari keberadaannya.
"Pengakuan itu sesungguhnya mengakhiri semua kecurigaan belakangan ini bahwa upaya revisi yang diakui DPR hanya terkait hal-hal teknis setelah RUU Ciptaker disahkan pada Rapat Paripurna 5 Oktober lalu," tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Lucius melihat terdapat potensi kejahatan di balik kekacauan naskah dan isi RUU Ciptaker tersebut.
"Sehingga kekacauan atau kesalahan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik. Secara hukum, saya kira penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan bisa menelusuri proses pembentukan UU Ciptaker ini untuk membuktikan motif keberadaan pasal yang dihapus Setneg," pintanya.
Ditinjau dari sisi politik, dia menilai, penghapusan pasal tersebut membuktikan bahwa RUU Ciptaker cacat legitimasi. Adanya kekacauan naskah itu, menurut dia harus mendorong presiden secara politik untuk menggunakan kewenangannya membatalkan RUU yang telah disetujui DPR tersebut.
"Presiden bisa memilih menggunakan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker ini dengan alasan adanya pasal-pasal yang disetujui DPR dan pemerintah yang belakangan dihapus. Presiden harus menganggap ini sesuatu yang serius bagi dirinya karena ia bisa dianggap mendesain sebuah UU yang isinya tak bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badang Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas membenarkan soal penghilangan atau penghapusan pasal terkait minyak dan gas bumi dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).
Adapun pasal yang dimaksud dalam RUU Cipta Kerja tersebut yakni Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Terkait pasal 46 yang koreksi itu, itu benar. Jadi kebetulan Setneg (Sekretariat Negara) yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," kata Supratman, Kamis 26 Oktober 2020 kemarin.
Dia menerangkan, pasal tersebut memang seharusnya sudah tak masuk dalam draf final RUU Cipta Kerja yang akan diserahkan oleh pihak Istana, dan sudah disepakati oleh Panja. Namun masih tercantum, sehingga dihapuskan.
"Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar seharusnya tidak ada. Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke Undang-Undang Eksisting jadi tidak ada di Undang-Undang Ciptaker," ungkap Supratman.
Dia menjelaskan, awalnya pemerintah memang ingin mengalihkan kewenangan BPH Migas ke Kementerian ESDM melalui RUU Cipta Kerja. Namun, di DPR khususnya di Panja Baleg, usulan itu tak diterima.
"Awalnya itu adalah merupakan ada keinginan pemerintah untuk usulkan pengalihan kewenangan BPH Migas toll fee (Menentukan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa) dari BPH ke ESDM. Atas dasar itu kami bahas di Panja, tapi diputuskan tidak diterima di Panja. Tetapi dalam naskah yang tertulis itu yang kami kirim ke Setneg ternyata masih tercantum ayat 1-4," tukas Supratman.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menko Luhut Sebut UU Cipta Kerja Bakal Hilangkan Korupsi di Proses Perizinan Usaha
Demokrat Sebut Penghapusan Pasal UU Cipta Kerja Setelah Disahkan Sebagai Skandal
Sudah Selesai Dicek Setneg, Undang-undang Cipta Kerja Tinggal Ditandatangani Jokowi
Edhy Prabowo: UU Cipta Kerja Bikin Investor Tak Perlu Tunggu Izin Bertahun-tahun
Setneg Hapus Pasal 46 Dinilai Menambah Kecacatan UU Cipta Kerja
Fraksi Demokrat akan Dorong Legislative Review UU Cipta Kerja di DPR