FOTO: Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Partai Perindo Usulkan Pemilu Ulang hingga Dorong DPR Gunakan Hak Angket
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) protes keras atas perolehan suara yang hilang pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers Pernyataan Sikap atas Hilangnya Suara Partai Perindo pada Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (28 /2/2024).
FOTO: Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Partai Perindo Usulkan Pemilu Ulang hingga Dorong DPR Gunakan Hak Angket
Perindo menggelar konferensi pers yang membahas Pernyataan Sikap atas Hilangnya Suara Partai Perindo pada Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (28 /2/2024).
Dalam konpers itu dihadiri Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun, Koordinator Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Heri Budianto, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq, Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Ketua DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad.
- FOTO: Agus Gumiwang Resmi Terpilih Jadi Plt Ketum Partai Golkar untuk Gantikan Airlangga Hartarto
- FOTO: Perindo Resmi Dukung Pasangan Befa dan Natan di Pilgub Papua Pegunungan
- FOTO: Mengintip Sibuknya Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024 di Pulogadung
- FOTO: KPU Jakut Mulai Pelipatan Surat Suara DPRD DKI untuk Pemilu 2024
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengungkapkan adanya permasalahan pada Pemilu 2024 termasuk pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki KPU, maka pihaknya mengusulkan Pemilu ulang dan mendorong DPR menggunakan Hak Angket.
“Sebagai bagian dari sikap Partai Perindo, kita minta agar Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg, kita mengajukan Pemilu ulang,” ujar Rofiq.
Menurut dia, Pemilu ulang ini menjadi sangat penting sekaligus menjadi pembelajaran bagi demokrasi di Indonesia agar para penyelenggara Pemilu tidak main-main.
Rofiq juga meminta DPR menggunakan hak angket bagi Pemilu secara keseluruhan, sehingga tidak hanya untuk Pilpres, tetapi juga Pileg. Hal ini guna meneliti dan mencari fakta terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
“Hak angket ini untuk mencari fakta terkait pelaksanaan undang-undang atau terkait kebijakan-kebijakan pemerintah yang strategis, yang berdampak kepada masyarakat, agar mengaudit secara keseluruhan. Tujuannya, agar Pemilu ulang dapat dilakukan,” katanya.