Fraksi Gerindra sebut MoU pemerintah dan PT Freeport langgar UU
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba menyebutkan bahwa dilarang ekspor hasil tambang konsetrat
Fraksi Partai Gerindra mendesak pemerintah untuk mencabut izin ekspor hasil tambang konsentrat yang ada dalam MoU antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Sebab, MoU yang dibuat oleh pemerintah berpotensi melanggar UU.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis, mengatakan, izin ekspor yang diselipkan dalam MoU perpanjangan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
"Kita tidak melarang MoU yang telah ditandatangani, tapi dalam MoU itu ada poin tentang pemberian izin ekspor hasil tambang konsentrat. Izin ekspor itu yang kita minta agar pemerintah mencabutnya," kata Fary Djemi Francis di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1).
Menurutnya, dengan memberikan izin ekspor, maka hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Izin tersebut dinilai telah melanggar pasal 170 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Karena dinyatakan dalam undang-undang tersebut bahwa setelah lima tahun sejak undangkan, PT Freeport harus melakukan pemurnian.
"Izin eksport sebagai mana dimaksud, ternyata hanya diberikan kepada perusahaan asing, sementara perusahaan eksportir dalam negeri tidak diberikan kesempatan yang sama," kata Fary.
Dia menambahkan, pada bulan Desember 2013, Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM telah bersepakat bahwa pemerintah akan melakukan larangan eksport mineral mentah terhitung sejak 12 Januari 2014.
"Berdasarkan itu, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan eksport setelah berkonsultasi dengan DPR. Tetapi praktiknya terkait dengan izin eksport dalam MoU tersebut, pemerintah tidak pernah menginformasikan, apalagi berkonsultasi dengan DPR," tuturnya.