Fraksi Golkar sebut DPR harus tolak calon Kapolri baru pengganti BG
Bambang Soesatyo menyatakan Jokowi menampar DPR dua kali jika tidak melantik Budi Gunawan jadi Kapolri.
Sekretaris Fraksi Golkar DPR, Bambang Soesatyo, ikut bicara soal kabar pembatalan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Menurutnya, apabila Jokowi mengajukan nama baru pengganti BG, maka sesuai UU MD3 DPR berhak menolak pengajuan calon kapolri baru.
"Sesuai kewenangan yang diberikan UU pada DPR sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian dan UU MD3, maka pimpinan DPR harus menyampaikan kepada presiden bahwa DPR akan menolak atau mengembalikan siapapun nama baru calon kapolri tersebut ke presiden," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Jumat (13/2).
Bambang melanjutkan, dengan tidak melantik Budi Gunawan yang sudah disetujui pada sidang paripurna, Jokowi sama saja telah menampar muka DPR. Apalagi dengan adanya kabar bahwa Jokowi akan memberikan nama calon Kapolri baru nantinya.
"Kalau dia ngajuin itu tamparan kedua. Tamparan pertama dia tidak melantik. Tindakan presiden yang tetap mengajukan calon baru seolah-olah DPR hanya dianggap tukang stempel saja," ujar anggota Komisi III DPR.
Untuk itu Bambang meminta pimpinan DPR harus bersikap tegas dan lugas menolak pengusulan nama baru calon Kapolri oleh Presiden. Pasalnya, marwah dan kehormatan DPR dipertaruhkan.
"Kalau benar presiden tadi malam telah menelpon pimpinan DPR dan akan mengajukan nama baru, maka itu dapat di katagorikan contempt of parlemen (melawan parlemen)," ucapnya.
"Kecuali presiden mengikuti etika dan aturan serta perundang-undangan yang berlaku. Misalnya melantik dahulu, baru kemudian mengajukan kembali permohonan persetujuan kepada DPR untuk memberhentikan Kapolri dan mengangkat kapolri yang baru sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian," tandasnya.
Seperti diektahui, Presiden Joko Widodo dikabarkan akan membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Budi Gunawan sebagai Kapolri. Bahkan menurut, Wakil ketua komisi III Desmon J. Mahesa, Jokowi telah menyiapkan nama pengganti Budi Gunawan yakni Irwasum Komjen Dwi Priyatno.