Ganti pimpinan Fraksi Golkar, Setnov bilang cuma teruskan surat Ical
Novanto ganti jabatan sekretaris dan bendahara Fraksi Partai Golkar.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto mengklaim surat yang dibuatnya terkait perombakan pimpinan Fraksi Golkar hanya meneruskan surat DPP Partai Golkar tentang Penggantian Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR RI. Menurut dia, pergantian itu berdasarkan keinginan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical).
"Kami hanya meneruskan saja surat Pak Ical (Aburizal Bakrie)," kata Novanto usai melayat ibunda Seskab Pramono Anung, di Jakarta, Rabu (6/1) malam, dikutip dari Antara.
Pernyataan Novanto itu merujuk Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor KEP-68/DPP/GOLKAR XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penggantian Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR RI yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar.
Novanto enggan mengomentari lebih lanjut terkait surat perombakan pimpinan F-PG yang telah dikeluarkan dan ditanda tanganinya. Dia juga tidak mau berkomentar apakah surat itu menyalahi aturan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Tata Tertib DPR.
Sebelumnya, beredar di kalangan wartawan surat yang ditandatangani Setya Novanto merombak pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR, salah satu isinya menyebutkan Novanto mengisi posisi Ketua Fraksi Golkar menggantikan Ade Komaruddin.
Surat tersebut ditandatangani Novanto sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dengan Nomor: SJ 00.686/MFPG/DPRRII/2016 tertanggal 4 Januari 2016.
Dalam surat itu disebutkan, merujuk Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor KEP-68/DPP/GOLKAR XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penggantian Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR RI yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar.
Surat Novanto itu menjelaskan bahwa dalam surat DPP Golkar itu disebutkan bahwa Ketua FPG DPR Setya Novanto, Sekretaris FPG DPR Azis Syamsuddin, Bendahara FPG Robert Joppy Kardinal, Ketua Banggar DPR Kahar Muzakir.
Dalam surat itu, Novanto mengharapkan pengukuhan melalui SK DPR RI yang disahkan oleh Pimpinan DPR RI.