Gara-gara Kampanye di Musala, Caleg PKB Dibatalkan Lolos DPRD Serang
Gofur akan menempuh jalur hukum menggugat putusan KPU dengan mengajukan ajudikasi kepada Bawaslu kabupaten Serang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serang membatalkan caleg terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Gofur. Abdul dinilai telah terbukti bersalah melanggar pidana pemilu oleh Pengadilan Negeri Serang karena berkampanye di tempat ibadah.
Pembatalan tersebut berdasarkan peraturan KPU nomor 5 pasal 39 huruf D tahun 2019 tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu pada sidang pleno KPU Serang, Sabtu (10/8) lalu.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
"Kita tidak tetapkan saudara Abdul Gofur sebagai caleg terpilih karena sudah inkrah melanggar pidana meskipun tidak dilakukan penahanan," kata Ketua KPU Serang Abdidin Nasyar, Senin (12/8).
Sebelum mengeluarkan keputusan pembatalan, pihaknya telah berkonsultasi dengan kepada KPU Banten dan KPU RI. Berdasarkan rekomendasi keputusan KPU RI, pihaknya diperintahkan untuk membatalkan keterpilihan Abdul Gofur.
"Kita sudah konsultasi persoalan ini ke KPU kemudian diperintahkan KPU RI untuk tidak mengikursertakan (Abdul Gofur)," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, Abdul Gofur divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (9/5).
Gofur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan tempat ibadah untuk melaksanakan kampanye. melanggar pidana dalan pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Saat dikonfirmasi, Abdul Gofur mengatakan, keputusan KPU kabupaten Serang dengan tidak mengikutsertakan dirinya dalam penetapan Caleg terpilih merupakan perampasan hak konstitusional sebagai warga negara.
Dia menilai putusan KPU tidak sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan lebih mengedepankan peraturan KPU nomor 5 pasal 39 huruf D tahun 2019.
"Buat saya keputusannya tidak adil karena perbuatan saya hanya pelanggaran administratif," katanya.
Gofur akan menempuh jalur hukum menggugat putusan KPU dengan mengajukan ajudikasi kepada Bawaslu Kabupaten Serang.
"Kedua bila mana bawaslu tidak memberikan respons maka saya akan lakukan jalur lain yaitu menggugat ke pengadilan tata usaha," katanya.
Baca juga:
Pembekalan Caleg Terpilih, Presiden PKS Beri Pemahaman Soal Oposisi
PKB Jabar: Anggota DPRD hanya Absen Lalu Duduk Saja, Saya Minta Mundur!
Politisi Gerindra Kritik Cara Parpol Rekrutmen Caleg dan Calon Kepala Daerah
Belum Ditetapkan KPU Jabar, 7 Parpol Serahkan LHKPN Caleg Terpilih
Gerindra dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kota Serang