Geramnya partai pendukung saat Ahok dijadikan 'ban serep' PDIP
Gagasan untuk menjadikan Ahok sebagai cawagub bukanlah keputusan dari DPP PDIP. Melainkan keputusan individu perorangan.
Partai politik pendukung calon petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok geram. Sebabnya, Ahok dijadikan 'ban serep' alias cawagub dalam simulasi PDIP di Pilgub DKI Jakarta l.
Politisi Nasdem Irma Suryani Chaniago menilai, wacana PDI Perjuangan untuk menjadikan Ahok sebagai calon wakil gubernur di Pilkada DKI 2017, bertentangan dengan aturan KPU. Menurut dia, UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tegas melarang Ahok maju kembali menjadi seorang Cawagub.
"Itu kan cuma simulasi. Aturan KPU-nya enggak memungkinkan gubernur jadi wagub. Tidak baca aturan KPU ya," kata Irma di Jakarta, Kamis (25/8) kemarin.
Dia menambahkan, dalam UU Nomor 10/2016 pasal 7 ayat 2 (o), disebutkan, belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.
Irma menduga, gagasan untuk menjadikan Ahok sebagai cawagub bukanlah keputusan dari DPP PDIP. Melainkan keputusan individu perorangan di dalam partai tersebut yang menurutnya tidak paham aturan KPU.
Tak hanya NasDem, Partai Hanura pun tak terima jagoan yang digadangnya dijadikan cawagub. Ketua DPP Hanura, Miryam S Haryani menduga hal itu menunjukkan sebuah kekhawatiran partai yang belum memiliki jagoan di Pilgub DKI.
"Itu kegamangan parpol yang belum memutuskan pasangan di Pilkada DKI," kata Miryam kepada merdeka.com, Kamis (25/8).
Ketua Umum Srikandi Hanura ini mengaku, dirinya tidak bermaksud mencampuri urusan internal PDIP. Namun, wacana menempatkan Ahok sebagai cawagub menurutnya adalah hal yang sangat tidak mungkin.
Sebab, lanjut Miryam, motif utama Hanura, NasDem dan Golkar sejak awal bergabung mendukung Ahok, adalah untuk menjadikannya Gubernur DKI Jakarta, dan bukan hanya sebagai wakil gubernur.
"Saya rasa sangat tidak mungkin Ahok jadi Cawagub ya. Saya tidak mau mencampuri urusan internal PDIP, tapi yang pasti tiga partai yang sudah mengusung Ahok itu (tujuannya) untuk jadi DKI 1, bukan DKI 2," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, PDIP memiliki tiga simulasi dalam Pilgub DKI Jakarta. Dalam simulasi itu, PDIP mengusung kader utama yakni Djarot Saiful Hidayat, Tri Rismaharini dan FX Rudy jadi cagub, sementara Ahok di posisi cawagub.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk diusung oleh PDIP di Pilgub DKI 2024? Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
Baca juga:
Ahok sebut PDIP teman, diharapkan gabung dukung dirinya di Pilgub
Ahok ajak masyarakat sumbang uang & tenaga buat kampanyenya
Perang belum dimulai relawan Ahok sudah tabuh genderang
Banyak kerjaan, Saefullah absen di deklarasi PKB dukung Sandiaga Uno
PKB deklarasi dukung Sandiaga Uno sebagai cagub DKI Jakarta
Waketum PAN ingin pemimpin DKI ramah buat rakyat dan tidak zalim