Gerindra Ingin Sistem Proporsional Terbuka di RUU Pemilu
Dia menjelaskan, tiga poin argumentasi mendukung sistem proporsional terbuka. Pertama, lebih akomodatif terhadap kader partai yang menjadi tokoh masyarakat. Kedua menurut dia, sistem tersebut lebih akomodatif dan menghargai suara rakyat atau para pemilih dalam pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan mayoritas kader partainya cenderung mendukung sistem politik proporsional terbuka untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
"Sejauh ini berkembang suara dari banyak kader untuk (sistem pemilu) pola proporsional terbuka. Soal ambang batas parlemen, Fraksi Gerindra akan melihat perkembangan rekan-rekan partai lain," kata Sodik di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (8/6).
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dibahas di Rapimnas Gerindra? Dia menjelaskan, dalam Rapimnas akan membahas hal-hal penting yang menjadi sikap politik Partai Gerindra, kemudian akan diumumkan pada saat penutupan Rapimnas.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
Dia menjelaskan, tiga poin argumentasi mendukung sistem proporsional terbuka. Pertama, lebih akomodatif terhadap kader partai yang menjadi tokoh masyarakat. Kedua menurut dia, sistem tersebut lebih akomodatif dan menghargai suara rakyat atau para pemilih dalam pemilu.
"Ketiga, pengalaman menunjukkan bahwa Partai tetap mempunyai kekuasaan dan kekuatan pengendalian karena para calon adalah kader partai," ujarnya.
Sodik mengatakan, sikap resmi Fraksi Gerindra akan disampaikan dalam pembahasan RUU Pemilu bersama pemerintah.
Menurut dia, beberapa poin krusial dalam RUU tersebut masih terus disempurnakan dan dimatangkan diinternal Gerindra.
"Sabtu (6/6), Partai Gerindra menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Dalam Rapimnas tersebut mematangkan ambang batas parlemen dan sistem pemilu, selain permintaan DPD dan DPC Gerindra yang meminta Prabowo Subianto kembali menjadi Ketua Umum Partai Gerindra," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan beberapa isu krusial yang ada dalam draf RUU Pemilu yang akan dibahas secara mendalam, salah satunya terkait sistem pemilu, ada dua pendapat yaitu sistem terbuka dan tertutup.
Dia mengatakan fraksi yang mengusulkan sistem tertutup adalah Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar, namun masih ada ruang untuk varian lain.
Menurut dia, pengusung sistem pemilu terbuka adalah Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Demokrat.
"Lalu saya yakin Fraksi PAN tetap ingin sistem pemilu ini terbuka, dan Fraksi Gerindra belum menentukan sikapnya," ujarnya.
(mdk/rnd)