Gerindra sebut fasilitas yang diberikan ke capres petahana hanya pengamanan
Dia menyebut capres petahana juga dilarang menggunakan fasilitas negara. Meskipun, masih boleh tinggal di Istana Negara, capres petahana juga dilarang menerima tamu saat cuti kampanye.
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan saat cuti kampanye calon presiden petahana hanya mendapatkan fasilitas pengamanan saja. Sehingga fasilitas negara lainnya harus dilepaskan selama masa kampanye.
Riza menyebut secara mekanisme cuti kampanye capres petahana tidak memiliki perbedaan dengan yang dilakukan capres petahana Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Pilpres 2009.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
"Selama cuti fasilitas yang melekat itu cuma pengamanan saja, sebagaimana yang diberikan bagi calon presiden," kata Riza saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (4/4).
Dia menyebut capres petahana juga dilarang menggunakan fasilitas negara. Meskipun, masih boleh tinggal di Istana Negara, capres petahana juga dilarang menerima tamu saat cuti kampanye.
Mengenai hak melekat capres petahana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).
Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.
Tak hanya itu, Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut menambahkan capres petahana juga dilarang menerima tamu di kantor pemerintahan. Bahkan, menurut dia, capres petahana juga dilarang menggunakan pesawat kepresidenan saat cuti kampanye.
"Termasuk pesawat presiden, itu fasilitas negara," ucapnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)