Gibran Berpotensi Jadi Cawapres, Pengamat: Uji Materi PSI Dikabulkan Maka Mungkin
Analis Politik Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, wacana Gibran menjadi pendamping Prabowo Subianto bukan tidak mungkin. Tapi syaratnya, Mahkamah Konstitusi harus mengabulkan judicial review yang diajukan PSI.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Khususnya, pasal 169 huruf q tentang batas minimal usia capres dan cawapres. Jika dikabulkan, maka tidak menutup kemungkinan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Analis Politik Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, wacana Gibran menjadi pendamping Prabowo Subianto bukan tidak mungkin. Tapi syaratnya, Mahkamah Konstitusi harus mengabulkan judicial review yang diajukan PSI.
-
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.
-
Apa tujuan dari gagasan hilirisasi yang digaungkan oleh Gibran Rakabuming Raka? Program tersebut bertujuan untuk memperluas hilirisasi yang dilakukan pemerintah, terutama dengan mempertimbangkan cadangan nikel dan timah serta potensi besar energi baru dan terbarukan di Indonesia.
-
Siapa yang menggugat Gibran? Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
-
Kapan Gibran lahir? Gibran Rakabuming Raka lahir 1 Oktober 1987.
-
Siapa yang didampingi Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi warga Solo? Pada kunjungannya di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Gibran datang bersama Respati Ardi-Astrid Widayani.
-
Siapa yang mendampingi Gibran saat deklarasi Prabowo-Gibran? Kehadirkan Selvi Ananda, istri dari Gibran saat deklarasi Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres di Gedung Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Rabu, (25/10/23) menyita perhatian.
“Iya kalau nanti JR PSI dikabulkan maka kita bisa mungkin berkesimpulan (Gibran maju di Pilpres), meskipun masih terlalu subuh bahwa Gibran sebagai cawapres Prabowo, itu serius bukan bercandaan,” katanya saat dihubungi, Senin (29/5).
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, dia mengungkapkan, Budiono dan Ma’ruf Amin bisa menjadi wakil presiden tanpa memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Sehingga, peluang Gibran untuk bisa maju di Pilpres 2024 sangat mungkin.
“Intinya sih di MK aja, kalau soal pengalaman atau belum itu biar rakyat yang menilai, termasuk masyarakat apakah sudah melihat Gibran punya prestasi di Solo seperti Jokowi atau belum? Tapi kalau soal cawapres juga menarik, Kyai Haji Maruf Amin atau Budiono dulu malah enggak punya pengalaman sebagai kepala daerah bisa kok jadi wapres,” terangnya.
Berubahnya Peta Politik 2024
Apabila wacana tersebut terealisasi, Pangi menyakini akan berdampak pada peta politik 2024. Terutama soal koalisi.
“Majunya Gibran dalam kontestasi pilpres jelas akan mengubah peta politik,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengatakan, PSI memperjuangkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada Senin (3/4) telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres," katanya di Jakarta, Selasa (4/4).
Saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun, padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.
Lebih lanjut, Francine selaku kuasa hukum dari pemohon yang merupakan kader-kader muda PSI, yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom itu menyampaikan PSI menilai ketentuan dalam UU Pemilu saat ini melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Kedua pasal tersebut, lanjut dia, mengamanatkan adanya persamaan kedudukan dan perlakuan bagi setiap warga negara Indonesia di mata hukum, sedangkan ketiadaan batas usia minimal bagi seseorang untuk menjadi menteri menunjukkan tidak adanya persamaan kedudukan dan perlakuan itu bagi mereka yang hendak menjadi capres-cawapres.
"Untuk menjadi menteri, tidak ada batas usia minimal. Menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan, seketika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan,” jelas Francine.
Berdasarkan hal itu, PSI lantas berpendapat ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun harus dinyatakan inkonstitusional.
Sejauh ini, PSI menyakini banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk menjadi capres-cawapres. Francine mencontohkan anak muda Indonesia yang telah menunjukkan kompetensi dan prestasi sebagai pemimpin, di antaranya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
"Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka,” tutup Francine.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/fik)