Golkar Ical dimenangkan PN Jakut, JK sebut belum final
JK mengatakan, masih ada peluang banding yang bisa ditempuh pengurus Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memenangkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie (Ical). Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang juga Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menilai, keputusan tersebut belum final.
JK mengatakan, masih ada peluang banding yang bisa ditempuh pengurus Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Kan salah satunya biasanya banding lagi, jadi belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Nah sekarang baru diberlakukan kalau inkracht, jadi kita lihat lagi perkembangannya," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (24/7).
JK juga menegaskan, keputusan PN Jakarta Utara tersebut tidak mengubah kesepakatan islah antara kubu Agung Laksono dan Aburizal. Kedua kubu, lanjut JK, tetap sepakat mengajukan calon kepala daerah bersama-sama dalam pemilihan kepala daerah serentak Desember mendatang.
"Kita sudah sepakat, apapun keputusan hukum yang berjalan, tetap dalam kesepakatan ini sampai dengan ada inkracht," ujar JK.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara menilai pengurus Partai Golkar hasil Munas di Bali pada 30 November 2014 memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.
Sementara terhadap pelaksanaan Munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan Munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.
Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelumnya mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal.