Golkar Minta Amandemen UUD 1945 Dikaji Ulang
"Melakukan amandemen adalah bukan sesuatu yang tabu, namun hal yang lumrah selama itu bisa menuju kepada sesuatu yang lebih baik, namun mengingat yang mau kita amandemen adalah UUD 1945, maka tidak bisa gegabah dan terburu buru," kata Maman pada merdeka.com, Selasa (13/8).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Maman Abdurahman menilai, amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 perlu dikaji ulang. Sebab, kata dia, dalam mengamandemen UUD 1945 tidak boleh gegabah.
"Melakukan amandemen adalah bukan sesuatu yang tabu, namun hal yang lumrah selama itu bisa menuju kepada sesuatu yang lebih baik, namun mengingat yang mau kita amandemen adalah UUD 1945, maka tidak bisa gegabah dan terburu buru," kata Maman pada merdeka.com, Selasa (13/8).
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain: Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode. Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
-
Kapan Monumen Perjuangan 1945 diresmikan? Awalnya berdiri dan diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan peresmian 10 November 1984, taman pun direhabilitasi pada tahun 2018.
Menurut Maman, ini bukanlah masalah setuju atau tidak setuju terkait amanden terbatas UUD 1945. Namun, semuanya tetap harus dikaji lagi lebih lanjut.
"Jadi ini bukan urusan setuju atau tidak setuju, tapi perlu ada pembahasan serta penyamaan persepsi terlebih dahulu di partai koalisi KIK (Koalisi Indonesia Kerja), Golkar tetap masih berpegang teguh kepada prinsip kebersamaan dan se-iya se-kata dengan partai koalisi KIK," ungkapnya.
Sama halnya dengan amandemen terbatas UUD untuk mengembalikan fungsi pimpinan MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Maman menilai, itu juga perlu dibahas lebih lanjut pada periode berikutnya.
"Perlu kajian mendalam terkait hal tersebut, ngebahas UU aja perlu duduk dan kajian mendalam apalagi UUD 1945 tentunya perlu kajian lebih mendalam," ucapnya.
Selain itu, dia juga meminta adanya pembentukan tim Ad Hoc pada periode selanjutnya. Tentunya untuk membahas perlu tidaknya amandemen terbatas UUD 1945.
"Perlu atau tidaknya saya pikir perlu pembicaraan lebih lanjut dan kajian lebih mendalam. Saran saya dibentuk terlebih dahulu Tim Ad Hoc untuk mengkaji hal ini," tandasnya.
Seperti diketahui, wacana menghidupkan kembali muncul dengan melakukan amendemen terbatas UUD 1945. GBHN dinilai penting agar arah pembangunan nasional lebih terarah dan penggunaan anggaran negara lebih terukur.
PDI Perjuangan juga mendukung dilakukannya amendemen terbatas UUD 1945. PDI Perjuangan menilai amendemen terbatas itu diperlukan untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Sementara itu, Pengamat Politik Verri Junaedi keras menolak wacana tersebut. Terlebih, amandemen UUD '45 harus dilakukan hanya untuk menghidupkan kembali GBHN.
Verri menjelaskan, ada sejumlah isu berkembang tentang amandemen UUD '45. Tak cuma GBHN, tapi juga ingin menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara serta pemilihan presiden kembali melalui MPR.
"Itu isu yang lagi marak, saya melihat bahwa sebenarnya urgensinya enggak ada. Karena sebenarnya sistem konstitusi kita sudah mengatur saat ini. Misalnya soal GBHN, kita sudah ada UU Perencanaan Pembangunan Nasional, itu arah pembangunan sudah diatur di situ. Bagaimana konsep pembangunan lima tahun ke depan sudah ada UU-nya sendiri," jelas Verri saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (13/8).
Selanjutnya, isu ingin mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Menurut dia, ada sejarahnya kenapa aturan tersebut direvisi. Salah satunya, agar terjadi check and balances.
"Kenapa MPR ditarik, tapi semua diposisikan setara supaya terjadi cek and balances. Eksekutif dan Legislatif setara, agar antar lembaga negara bisa saling mengontrol, saling menguatkan. Kalau kemudian MPR diposisikan lembaga tertinggi kita kembali lagi seperti sistem lampau. Terbukti model seperti itu tidak berjalan dengan baik," tambah Verri lagi.
Verri pun curiga, GBHN hanya sebagai pintu masuk para elite partai politik untuk kembali membuat pemilihan presiden melalui MPR, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.
"Menurut saya gagasan-gagasan ini memang harus dipertanyakan, kami membaca gelagat itu, untuk mendorong pemilihan presiden melalui MPR. Ini gagasan tidak tepat," tegas Verri.
Baca juga:
GBHN Jadi Pintu Masuk Agar Presiden Dipilih MPR Lagi?
GBHN Mau Dihidupkan, Ketua DPR Ingatkan Kondisi Ekonomi & Politik Saat Ini
Sejarah GBHN yang Kini Ingin Dihidupkan Kembali
Yasonna Klaim Partai di DPR Sepakat Hidupkan GBHN dengan Amandemen UUD 1945
Mendagri Nilai Indonesia Butuh GBHN agar Presiden Penuhi Janji Kampanye
PKB Usul Hidupkan Lagi GBHN, Agar Arah Pembangunan Stabil
Bahas GBHN, Tri Sutrisno jadi narasumber di sidang pleno Lemkaji MPR