Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Bagaimana sebenarnya masa jabatan presiden yang ada dalam UUD 1945?
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden merupakan salah satu hal yang penting dalam sistem pemerintahan suatu negara.Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Masa jabatan presiden juga berpengaruh terhadap stabilitas politik, kinerja pemerintah, dan partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Di Indonesia, masa jabatan presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7. Pasal ini mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini mencerminkan dinamika politik dan aspirasi rakyat Indonesia dalam menentukan siapa yang berhak memimpin negara ini.
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang isi dan makna Pasal 7 UUD 1945, serta perubahannya dari masa ke masa. Artikel ini juga akan membahas tentang alasan dan dampak dari perubahan tersebut terhadap sistem pemerintahan di Indonesia.
-
Apa aturan utama pelantikan Presiden? Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan undang-undang dan regulasi yang relevan.
-
Siapa yang menjadi Presiden RI selama 9 bulan? Mengutip dari beberapa sumber, jabatan Mr. Asaat berlangsung selama 9 Bulan, mulai dari 27 Desember 1949 hingga 15 Agustus 1950.
-
Apa arti dari kata 'presiden'? Kata 'presiden' berasal dari bahasa Latin, praesidere; prae (sebelum) dan sedere (menduduki atau bertengger), menurut ahli linguistik Ben Zimmer, seperti dikutip dari NPR.
-
Kapan pelantikan Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Bagaimana proses pelantikan Presiden? Proses Pelantikan Setelah pasangan calon terpilih dan divalidasi oleh lembaga-lembaga yang berwenang, maka tahap-tahap berikutnya akan dilakukan:Persiapan AdministratifPanitia Pelaksana Pelantikan akan mempersiapkan semua detail logistik, keamanan, dan fasilitas yang diperlukan untuk acara pelantikan.
-
Kenapa UU No. 7 Tahun 2017 penting untuk Pilkada 2024? Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia sendiri diatur melalui Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945
Masa jabatan presiden di Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
- Setelah amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 7 UUD 1945 ditambahkan dengan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, seorang presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode atau sepuluh tahun.
- Selain itu, amandemen ketiga pada tahun 2001 menambahkan pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 yang mengatur tentang prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR, dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
- Untuk memperpanjang masa jabatan presiden di Indonesia, diperlukan perubahan atau amandemen UUD 1945 yang harus disetujui oleh MPR dengan persetujuan minimal dua pertiga dari jumlah anggota MPR yang hadir. Namun, hal ini sangat sulit dilakukan karena UUD 1945 dianggap sebagai produk konsensus bangsa yang harus dihormati dan dilindungi.
Alasan Diubahnya Pasal 7
Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain:
- Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
- Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
- Untuk menyesuaikan sistem pemerintahan Indonesia dengan sistem presidensial yang berlaku di negara-negara demokratis lain, seperti Amerika Serikat, yang juga membatasi masa jabatan presiden hanya dua kali.
Dengan adanya perubahan pasal 7 UUD 1945, diharapkan presiden dan wakil presiden dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bagi bangsa Indonesia.
Apa saja yang diubah?
Ada beberapa perubahan yang dilakukan dalam Pasal 7 UUD 1945. Berikut perubahan yang dilakukan pada Pasal 7 UUD 1945 sejak tahun 1945 hingga kini adalah sebagai berikut:
- Pada tahun 1945, pasal 7 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
- Pada tahun 1963, MPRS mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup melalui ketetapan Nomor III/MPRS/1963.
- Pada tahun 1999, amandemen pertama UUD 1945 menambahkan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
- Pada tahun 2001, amandemen ketiga UUD 1945 menambahkan pasal 7A, 7B, dan 7C yang mengatur tentang prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR, dengan syarat-syarat tertentu.
Dampak Perubahan Pasal 7
Perubahan yang dilakukan pada Pasal 7 tentu membawa dampak. Dampak yang muncul pun ada yang positif, ada yang negatif. Berikut dampak perubahan pasal 7 UUD 1945 terkait masa jabatan presiden di Indonesia:
Dampak positif:
- Mencegah praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
- Mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
- Menyesuaikan sistem pemerintahan Indonesia dengan sistem presidensial yang berlaku di negara-negara demokratis lain, seperti Amerika Serikat, yang juga membatasi masa jabatan presiden hanya dua kali.
- Menjaga stabilitas politik, kinerja pemerintah, dan partisipasi masyarakat dalam pemilu, dengan menghindari kevakuman kekuasaan, stagnasi pembangunan, dan apatisme politik.
Dampak negatif:
- Membatasi hak dan kesempatan presiden yang berprestasi dan populer untuk melanjutkan program-programnya yang bermanfaat bagi rakyat.
- Meningkatkan potensi konflik politik, polarisasi masyarakat, dan kampanye hitam, terutama menjelang pergantian presiden.
- Menimbulkan ketidakpastian hukum, ketegangan konstitusional, dan krisis kelembagaan, apabila terjadi pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR, sesuai dengan pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945.