Kapan Pelantikan Presiden 2024? Berikut Tanggal dan Susunan Acaranya
Acara pelantikan ini bukan hanya sekedar ritual formal tapi juga momen penting bagi bangsa Indonesia.
Pelantikan presiden dan wakil presiden merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi suatu negara, termasuk Indonesia. Pada tahun 2024, pelantikan ini akan menjadi penutup dari rangkaian Pemilihan Umum yang telah berlangsung, di mana Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai presiden dan wakil presiden. Dengan perolehan suara mencapai 58,58% dari total suara sah, pasangan ini siap untuk mengambil alih kepemimpinan dan melanjutkan visi serta misi mereka untuk Indonesia.
Dalam artikel ini, kami akan sampaikan informasi tentang kapan pelantikan Presiden 2024 akan dilangsungkan beserta susunan acaranya.
-
Kapan pemilu presiden 2024? Pemilu Presiden 2024 adalah pemilihan umum kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2024–2029. Pemilihan ini akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024, bersamaan dengan pemilihan umum anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD di seluruh Indonesia.
-
Kapan Pilkada 2024 di laksanakan? Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-
Kapan Pilkada 2024 dilaksanakan? Dengan begitu, Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November, KPU membuka pendaftaran umum bagi siapa saja yang ingin melamar sebagai PPS.
-
Kapan pemilu 2024 akan diselenggarakan? Pemilu ini dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pada tahun 2024 ini, pemilu akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang.
-
Kapan Pilkada 2024 diselenggarakan? Pemilihan kepala daerah (Pilkada) semakin semarak dengan banyaknya artis-artis tanah air yang turut beradu nasib maju di Pilkada 2024.
Kapan Pelantikan Presiden 2024?
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan dilaksanakan pada Hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2024. Pelantikan ini nantinya akan dilangsungkan di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.
Gedung MPR/DPR RI adalah tempat resmi pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia. Lokasi strategis di tengah kota Jakarta membuat acara ini dapat dinikmati oleh ribuan hadirin, termasuk para pejabat negara, diplomat, tokoh masyarakat, dan umum.
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan undang-undang dan regulasi yang relevan. Berikut adalah aturan utama yang mengatur proses pelantikan:
Penetapan Pasangan Calon
- Setiap pasangan calon dalam pilpres harus terdiri dari satu orang calon presiden dan satu orang calon wakil presiden.
- Pasangan calon ini harus dipilih melalui proses demokratis yang sah, yaitu melalui pemilihan umum legislatif dan pilpres.
Sidang Parlemen
- Setelah pemilihan umum legislatif dan pilpres, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara terbesar pertama dan kedua akan mengusulkan nama-nama calon presiden dan wakil presiden.
- Sidang parlemen akan diadakan untuk memastikan validitas hasil pemilihan umum dan memilih pasangan calon yang akan dilantik.
Berhalangan Tetap
Jika salah satu anggota pasangan calon (Presiden/Wakil Presiden) berhalangan tetap sebelum tanggal pelantikan, maka posisi tersebut harus diganti.
- Calon Wakil Presiden Berhalangan: Jika calon wakil presiden terpilih berhalangan tetap, maka calon presiden terpilih akan dilantik sebagai presiden.
- Calon Presiden Berhalangan: Jika calon presiden terpilih berhalangan tetap, maka calon wakil presiden terpilih akan dilantik sebagai presiden.
- Keduanya Berhalangan: Jika keduanya bersama-sama berhalangan tetap, sidang parlemen akan diadakan untuk memilih alternatif dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara terbesar pertama dan kedua.
Definisi Berhalangan
Melibati kondisi meninggal dunia atau tidak diketahuinya keberadaannya.
Regulasi ini diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Partai Politik dan Pasal-Pasal terkait dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Proses Pelantikan
Setelah pasangan calon terpilih dan divalidasi oleh lembaga-lembaga yang berwenang, maka tahap-tahap berikutnya akan dilakukan:
- Persiapan Administratif
- Panitia Pelaksana Pelantikan akan mempersiapkan semua detail logistik, keamanan, dan fasilitas yang diperlukan untuk acara pelantikan.
- Persyaratan formal seperti dokumen identifikasi, izin masuk gedung, dan perlengkapan lainnya akan diselesaikan.
- Upacara Pembukaan
- Upacara pembukaan biasanya dilangsungkan beberapa jam sebelum acara utama.
- Hadirin akan dipimpin menuju ruang upacara dengan arahan yang jelas.
- Pidato Pendahuluan
- Para narasumber akan memberikan pidato pendahuluan untuk memperingati pentingnya hari ini dan mengucapkan rasa syukur atas kesempatan istimewa ini.
- Pengucapan Sumpah/JANJI
- Pasangan calon yang akan dilantik akan berdiri di depan podium dan mengucapkan sumpah/janji sebagai simbol komitmen mereka untuk menjalankan amanat rakyat dengan sepenuh hati dan tanggung jawab.
- Penandatanganan Berita Acara Pelantikan
- Setelah mengucapkan sumpah/janji, pasangan calon akan menandatangani berita acara pelantikan sebagai bukti formalitas legalitas pelantikan mereka.
- Pertukaran Tempat Duduk Antara Presiden Lama dan Baru
- Tradisionalnya, presiden lama akan menyerahkan tongkat persatuan dan kesatuan kepada presiden baru sebagai lambang transfer kekuasaan.
- Pidato Perdana Presiden Baru
- Setelah pelantikan selesai, presiden baru akan memberikan pidato perdana untuk menginformasikan rencana-rencana prioritas pemerintahannya dan visi misinya.
Rundown Pelantikan Presiden 2024
Berikut adalah rundown Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024:
- Pukul 10.00 - 10.03 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
- Pukul 10.03 - 10.06 WIB: Mengheningkan cipta sebagai penghormatan.
- Pukul 10.06 - 10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 oleh Ketua MPR.
- Pukul 10.26 - 10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden RI.
- Pukul 10.28 - 10.30 WIB: Pengucapan sumpah wakil presiden RI.
- Pukul 10.30 - 10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan.
- Pukul 10.35 - 10.40 WIB: Penyerahan berita acara pelantikan kepada pihak yang berwenang.
- Pukul 10.40 - 10.42 WIB: Pertukaran tempat duduk antara presiden dan wakil presiden baru dengan presiden dan wakil presiden yang lama.
- Pukul 10.42 - 10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR.
- Pukul 10.47 - 11.05 WIB: Pidato perdana oleh presiden RI terpilih Prabowo Subianto.
- Pukul 11.05 - 11.10 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR.
- Pukul 11.10 - 11.15 WIB: Pembacaan doa sebagai penutup acara.
- Pukul 11.15 - 11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna.
- Pukul 11.20 - 11.23 WIB: Menyanyikan kembali lagu kebangsaan "Indonesia Raya" untuk menandai akhir acara.
- Pukul 11.23 WIB: Sidang paripurna dinyatakan selesai.