Demokrasi Apa yang Dipakai di Indonesia? Ini Penjelasan Lengkapnya
Indonesia telah menerapkan empat jenis demokrasi menurut sejarah.
Indonesia telah menerapkan empat jenis demokrasi menurut sejarah.
Demokrasi Apa yang Dipakai di Indonesia? Ini Penjelasan Lengkapnya
Demokrasi apa yang dipakai di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut ketahui terlebih dahulu apa itu demokrasi.Demokrasi telah menjadi landasan yang diterapkan oleh berbagai masyarakat di dunia. Konsep ini menekankan prinsip pemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat, dan dari rakyat.
Dengan demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik, baik melalui pemilihan umum maupun melalui bentuk partisipasi lainnya.
Salah satu negara yang menerapkan demokrasi adalah Indonesia.
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keberagaman dalam masyarakatnya. Dengan kondisi ini, Indonesia menerapkan demokrasi dalam menjalankan fungsi berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Namun, dalam sejarahnya terdapat beberapa macam jenis demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui jenis demokrasi apa yang dipakai di Indonesia.
Dengan pengetahuan ini, Anda menjadi lebih paham fungsi demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut kami merangkum penjelasannya, bisa Anda simak.
Pengertian dan Ciri-Ciri Demokrasi
Sebelum mengetahui demokrasi apa yang dipakai di Indonesia, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian dan cirinya.
-
Sistem pemilu apa yang dipakai di Indonesia saat ini? Sampai saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.
-
Bagaimana sistem demokrasi bekerja? Suara rakyat akan diwakili oleh dewan yang diberi nama dewan perwakilan rakyat. Selain itu, dalam proses berjalannya suatu negara maka akan diadakan pemilihan umum yang berfungsi untuk memilih legislatif (Perwakilan rakyat) dan eksekutif (pemerintah) yang akan saling bersinergi dalam membangun negara.
-
Bagaimana asas Pemilu di Indonesia diterapkan? Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017), terdapat enam asam pemilu yakni Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut ini penjelasannya:
-
Apa arti sebenarnya dari demokrasi? Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan ada di tangan rakyat.
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Bagaimana asas pemilu Indonesia diterapkan dalam praktik? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada enam asas pemilu Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu, yaitu: Asas langsung: rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Asas umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih. Asas bebas: setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya. Asas rahasia: dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Asas jujur: dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Asas adil: dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil. Asas-asas ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
Pengertian demokrasi secara umum merujuk pada sistem pemerintahan di mana kekuasaan politik ada pada tangan rakyat, yang dilakukan melalui partisipasi aktif dan adil dari warga negara.
Demokrasi memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpendapat, memilih pemimpin, serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang penting bagi negara. Berikut adalah ciri-ciri demokrasi yang perlu diketahui:
• Dalam demokrasi, partai politik bersaing dalam pemilihan umum untuk memperoleh dukungan rakyat dan memengaruhi jalannya pemerintahan.
• Pemilihan umum merupakan cerminan dari kebebasan politik dalam demokrasi. Pemilihan umum adalah proses di mana warga negara memiliki hak untuk memilih wakil mereka dalam institusi-institusi pemerintahan.
• Pemerintah harus bertanggung jawab kepada rakyat dan melaksanakan tugas-tugasnya dengan itikad baik dan kepastian hukum. Tanggung jawab ini meliputi transparansi dalam pengambilan keputusan, pertanggungjawaban terhadap rakyat, serta keterbukaan terhadap kritik dan saran dari masyarakat.
Manfaat Demokrasi
Sebelum dijelaskan demokrasi apa yang dipakai di Indonesia, penting juga dipahami berbagai manfaat demokrasi.
Berikut beberapa manfaat penerapan demokrasi dalam masyarakat, perlu diketahui:• Memberikan peran aktif masyarakat untuk memilih, memberikan suara, dan terlibat dalam proses pembuatan kebijakan.
• Demokrasi menjadi prinsip dasar yang mendukung terciptanya pemerintahan yang representatif dan akuntabel.
• Demokrasi menjamin hak dasar setiap warga negara. Setiap individu memiliki hak-hak seperti kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
• Demokrasi membantu menciptakan masyarakat yang inklusif dan menjaga kesetaraan warga negara.
• Demokrasi berperan dalam pemenuhan kebutuhan umum. Melalui proses demokratis, masyarakat dapat bersama-sama memutuskan kebijakan dan alokasi sumber daya yang berkaitan dengan masalah sosial dan ekonomi.
Macam Demokrasi Indonesia
Terakhir, akan dijelaskan demokrasi apa yang dipakai di Indonesia. Menurut sejarah, Indonesia telah menerapkan beberapa jenis demokrasi, sebagai berikut.
Demokrasi Parlementer
Demokrasi Parlementer (1945-1959) adalah sistem politik yang diterapkan di Indonesia setelah kemerdekaan pada tahun 1945 hingga periode awal 1960-an. Pada masa ini, sistem demokrasi parlementer menjadi ciri utama yang mendasari organisasi dan tata kelola negara.
Dalam sistem demokrasi parlementer, partai politik berperan penting. Partai politik merupakan wadah bagi rakyat untuk mengungkapkan aspirasi dan mempengaruhi kebijakan pemerintah. Partai-partai politik ini berkompetisi dalam pemilihan umum untuk memperoleh kursi di parlemen dan membentuk pemerintahan.
Dalam periode ini, terdapat pergantian kabinet-kabinet yang terjadi seiring dengan perubahan konfigurasi kekuatan politik. Kabinet yang berkuasa dipilih dan dibentuk oleh partai politik atau koalisi partai yang memiliki mayoritas di parlemen. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan mesti mempertanggungjawabkan keputusan-keputusan dan kebijakan yang diambil.
Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin (1959-1965) adalah sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Sistem ini didasarkan pada UUD 1945 yang mengutamakan kedaulatan rakyat. Namun, dalam prakteknya, Demokrasi Terpimpin mengalami beberapa karakteristik yang sangat berbeda dari demokrasi pada umumnya.
Salah satu karakteristik utama dari Demokrasi Terpimpin adalah adanya ketimpangan kekuasaan. Soekarno, sebagai presiden, memiliki wewenang yang besar dalam mengambil keputusan politik.Keputusan Soekarno yang bersifat otoriter dan berkuasa tinggi dalam menentukan jalannya pemerintahan, mengakibatkan penurunan peran DPR, partai politik, dan lembaga lainnya yang seharusnya menjadi kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Selain itu, dalam Demokrasi Terpimpin, pemerintah memiliki kekuasaan untuk membatalkan waktu yang ditentukan dalam UUD 1945.
Hal ini dikenal dengan istilah "pembatalan waktu". Soekarno menggunakan kekuasaannya untuk membatalkan waktu pelaksanaan pemilihan umum dan memperpanjang masa jabatannya secara mendadak.
Pembatalan waktu ini mengurangi keteraturan dalam sistem politik dan memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada Soekarno.
Demokrasi Pancasila (Era Orde Baru)
Demokrasi Pancasila pada era Orde Baru (1966-1998) adalah sebuah bentuk demokrasi yang berbasis pada Pancasila, yaitu dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pada masa ini, dominasi peran presiden menjadi salah satu karakteristik utama dari Demokrasi Pancasila.
Presiden pada era Orde Baru memiliki kekuasaan yang sangat besar. Ia menjadi pemimpin tunggal yang memegang kendali penuh atas kekuasaan politik dan pemerintahan. Presiden memiliki wewenang untuk mengendalikan dan memanipulasi partai politik sesuai dengan kehendaknya.Hal ini menyebabkan pengebirian peran dan fungsi partai politik dalam memenuhi tugasnya sebagai wakil rakyat. Partai politik pada masa itu cenderung menjadi alat untuk mendukung kekuasaan presiden, bukan sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat secara independen. Pemerintah tidak hanya mengintervensi dalam proses pembentukan partai politik, tetapi juga dalam pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif, serta dalam menyensor dan mengontrol informasi yang beredar di masyarakat
Campur tangan pemerintah ini berdampak pada rendahnya keterbukaan politik dan kebebasan berpendapat dalam masyarakat, serta minimnya ruang untuk partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan.
Demokrasi Pancasila (Era ReformasiI
Demokrasi pada masa reformasi di Indonesia menunjukkan beberapa karakteristik yang penting. Salah satunya adalah kebebasan pers yang semakin berkembang seiring dengan reformasi politik yang terjadi.
Dalam periode ini, banyak media massa yang muncul dengan kebebasan untuk menyampaikan berita dan pandangan mereka tanpa adanya kepemilikan atau pengaruh yang besar dari pemerintah.
Selain itu, sistem multipartai juga menjadi bagian penting dalam demokrasi reformasi. Berbeda dengan masa Orde Baru yang hanya mengizinkan satu partai politik, periode reformasi memungkinkan munculnya berbagai partai politik yang bebas untuk mengajukan kandidat mereka dalam setiap pemilihan umum.
Pemilu yang demokratis juga menjadi salah satu karakteristik penting dalam demokrasi pada masa reformasi. Dalam setiap pemilu, rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara bebas dan adil. Pemilihan umum yang bebas dan adil ini telah membantu memastikan pergantian kekuasaan yang damai antara pemerintahan yang satu dengan yang lainnya.
Rotasi kekuasaan juga menjadi sebuah karakteristik yang menonjol dalam demokrasi reformasi. Dalam periode ini, tidak ada lagi presiden yang berkuasa selama puluhan tahun seperti masa Orde Baru. Melainkan, setiap presiden akan dipilih oleh rakyat untuk masa jabatan yang telah ditentukan, dan setelah itu akan ada pemilihan untuk memilih presiden baru.
Terakhir, hak dasar warga negara juga menjadi fokus dalam demokrasi reformasi. Warga negara Indonesia memiliki hak-hak dasar seperti kebebasan berserikat, kebebasan berpendapat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ini membantu menciptakan masyarakat yang inklusif dan pluralis di Indonesia.