Surya Paloh: Gagasan Pemikiran Negara Ini Republik Bukan Kerajaan
Gagasan itu dikatakan Surya Paloh perlu dihormati.
Gagasan itu dikatakan Surya Paloh perlu dihormati.
Surya Paloh: Gagasan Pemikiran Negara Ini Republik Bukan Kerajaan
Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh turun gunung mendampingi calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dalam kampanye akbar di Bandung, Jawa Barat.
Pada kesempatan ini, Surya Paloh berbicara mengenai konsep, gagasan, serta pemikiran berdirinya bangsa Indonesia sebagai negara republik yang berlandaskan demokrasi oleh para pemimpin terdahulu. Gagasan itu dikatakan Surya Paloh perlu dihormati.
"Mereka memilih konsepsi gagasan pemikiran negara ini adalah republik, republik, republik itulah konsep gagasan negara yang kita miliki hari ini," kata Paloh di Lapangan Tegal Lega, Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/1).
Surya Paloh mengatakan, gagasan itu tidak memposisikan Indonesia secara tegas sebagai sebuah negara. Indonesia mempertegas posisinya sebagai negara yang tidak berempati kepada feodalisme kerajaan.
"Mereka tidak menempatkan kita pilihan untuk meneruskan kehidupan negara yang berempati kepada feodalisme kerajaan, negara-negara agamis, tapi sekali lagi republik," ujar Surya Paloh.
Oleh sebab itu, Surya Paloh melanjutkan, selama ini Indonesia konsisten menerapkan demokrasi dalam seluruh lalu lintas aturannya. Hal ini harus tetap dipegang sebagai komitmen bangsa Indonesia. Demokrasi adalah sebuah kebebasan sekaligus hak-hak dan kewajiban yang harus dijalankan.
"Dan untuk itu juga sekaligus kita menganut, memiliki sistem ketatanegaraan negara kita yaitu melahirkan komitmen seluruh lalu lintas aturan perdagangan kehidupan kebangsaan kita adalah tetap berlandaskan model dan sistem demokrasi," kata Surya Paloh.
Maka dari itu, NasDem bakal tetap menjadi partai politik (parpol) yang memberikan komitmennya untuk membawa gerakan perubahan ke arah yang lebih baik.
"(Partai NasDem) berkepentingan dengan seluruh kemampuan dan kekuatan dirinya mempertahankan tumbuh sehat dan berkembangnya demokrasi di negeri ini," tutur Surya Paloh.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam keterangandisampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1), sebagaimana dipantau di Jakarta, Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ini saya tunjukin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?" kata Presiden.
Adapun Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".