Sejarah Jabatan Panglima Tertinggi Melekat pada Setiap Presiden Terpilih
Seorang presiden terpilih selain sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga memiliki jabatan sebagai Panglima Tertinggi.
Seorang presiden terpilih selain sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga memiliki jabatan sebagai Panglima Tertinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, panglima tertinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau panglima tertinggi TNI adalah sebuah jabatan militer non-formal yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia. Saat ini jabatan tersebut dijabat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Landasan hukumnya adalah UUD 1945 Pasal 10. Dijelaskan bahwa "Presiden memegang kekuasaan penuh atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara".
Hal ini dinilai menjelaskan peran presiden sebagai orang yang dapat berkuasa penuh dalam hal ini pada aspek operasional dan administratif pada setiap matra militer di Indonesia. Namun peran ini terdesentralisasi dengan adanya posisi Panglima TNI.
Sejarah jabatan Panglima Tertinggi yang melekat pada presiden ini pertama kali dipopulerkan Presiden pertama Soekarno, yang menyebut dirinya sebagai "Panglima tertinggi angkatan bersenjata".
Namun setelah Bung Karno lengser, jabatan panglima tertinggi masih tetap ada secara operasional, namun secara seremonial tidak pernah disebutkan lagi, dan pada akhirnya pada Amandemen UUD 1945 fraksi Partai Golkar di MPR menyarankan bahwa jabatan panglima tertinggi hanya diadakan saat masa perang, dan ketika masa damai urusan TNI diserahkan kepada Panglima TNI.