Baleg DPR Sepakati Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Bisa Dijabat Bergantian
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati ketua dewan pertimbangan presiden bisa dijabat bergantian. Hal itu berbeda dengan keputusan sebelumnya di mana ketua dewan pertimbangan presiden dapat menjabat selama lima tahun.
"Jadi lebih kepada faktor psikologis gitu, supaya gantian? Enggak kan kalau yang kemarin bersifat tetap selama 5 tahun, kan ada plus minusnya. Kalau di AKD bisa rotasi, ketua komisi bisa berubah gitu kan," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek, dalam rapat panja, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada DPR. Pihaknya tak masalah jika ketua dewan pertimbangan presiden bisa menjabat bergantian.
"Prinsipnya ini kan dalam rangka sistem presidensil dan ini menjadi kebutuhan presiden dan penetapan keanggotaan kemarin kalau enggak salah dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut-berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada presiden maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian," kata Supratman.
Menanggapi hal itu, Awiek pun meminta persetujuan para anggota Baleg DPR RI terkait jabatan ketua dewan pertimbangan presiden dapat bergantian.
"Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. kayak macam organisasi itu kan ada memang keguanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," kata Awiek.
"Gimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya?" ucap Awiek sambil mengetok palu tanda disepakati.