Golkar minta nama baik Setya Novanto dipulihkan di paripurna DPR
Dia mengingatkan segala keputusan DPR harus dibacakan di paripurna.
Fraksi Partai Golkar meminta kepada pimpinan DPR untuk memulihkan nama baik Ketum Setya Novanto. Permintaan ini menyusul dari dikabulkannya gugatan uji materi UU ITE di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuktikan Setya Novanto tidak bersalah dalam kasus 'Papa Minta Saham'.
"Dengan adanya putusan MK sehingga apa yang diajukan oleh Sudirman Said itu tidak sah," kata Wakil Sekjen Partai Golkar Dave Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).
Dave mengaku akan mendorong agar pemulihan nama baik Setnov dibacakan di rapat paripurna mendatang. Dia mengingatkan segala keputusan DPR harus dibacakan di paripurna.
"Jadi prosesnya seperti itu. Harus di bacakan bahwa nama Novanto itu clear namanya atas pemufakatan jahat bahwa itu tidak benar," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Fraksi Partai Golkar DPR mengirimkan surat permohonan kepada pimpinan DPR untuk melakukan upaya rehabilitasi nama baik Ketum Setya Novanto. Surat bernomor SJ.00 /FPG/DPR-RI/IX/2016 dikeluarkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengajuan uji materi terhadap pasal 5 UU ITE nomor tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Fraksi menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa tuduhan 'permufakatan jahat' dalam kasus Papa Minta Saham' kepada Setya Novanto tidak terbukti.
Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan surat tersebut murni atas desakan dan kepedulian dari fraksi partai yang ada di DPR. Nurul menyebut Setya Novanto sendiri tidak mengetahui soal surat permintaan rehabilitasi itu.
"Surat yang beredar adalah surat yang dibuat oleh teman-teman fraksi. Surat tersebut murni inisiatif dari desakan teman-teman di fraksi partai Golkar yang merasa bahwa harus ada rehabilitasi setelah keluarnya keputusan MK. Pak Novanto sendiri tidak tahu menahu," kata Nurul.