Golkar sebut KPK berpolitik jika terbitkan sprindik baru untuk Setnov
Dirinya mencontohkan kenapa KPK tidak mengeluarkan sprindik baru untuk Hadi Poernomo dan Budi Gunawan yang menang dalam praperadilan.
Pasca Hakim Tunggal memutuskan penetapan tersangka Setnov tidak sah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto.
Jika ini benar terjadi, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Golkar Erwin Ricardo Silalahi menduga KPK sudah menjadi alat politik. Dirinya mencontohkan kenapa KPK tidak mengeluarkan sprindik baru untuk Hadi Poernomo dan Budi Gunawan yang menang dalam praperadilan.
"Ini semakin mempertegas justifikasi masyarakat bahwa KPK berada di dalam radar pengaruh dari sebuah kekuasan besar dan KPK telah terseret menjadi alat politik kelompok tertentu," katanya di DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (30/9).
Kemudian, dicontohkan dia, kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Lino merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010 yang sudah memasuki dua tahun menjadi tersangka tetapi tidak ditahan.
"Ini menunjukkan bahwa ada kekuatan besar yang memberikan garansi kepada pak RJ Lino untuk tidak diproses secara hukum padahal status beliau sudah tersangka oleh KPK," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta Presiden harus turun tangan agar KPK bekerja dengan professional tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
"Jangan KPK terseret oleh kepentingan golongan KPK politik tertentu. Karena apa? Karena KPK apabila ia melakukan langkah-langkah hukum di luar dari ketentuan yang diatur oleh hukum maka berbahaya untuk penegakan hukum di Indonesia."
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangka batal.
"Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto yang dikeluarkan terhadap termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal, Cepi Iskandar, yang membacakan putusan di PN Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Jumat (29/9).
Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan ini juga, lanjut dia, sekaligus sebagai dasar hukum penyidikan terhadap Ketua Umum Golkar itu harus dihentikan.
"Hakim memerintahkan menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata Cepi sambil mengetuk palu tindak sidang usai.