Golkar sebut rencana DPRD Banten makzulkan Atut telat
Hak angket tak perlu digulirkan oleh DPRD. Selain sudah ada proses hukum, angket akan memakan waktu lama.
DPRD Banten menggulirkan wacana hak angket pemakzulan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Namun wacana ini dinilai terlambat karena proses hukum sudah lebih dulu berjalan di KPK.
Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan, perkara Atut sudah ditangani oleh KPK. Dia pun meminta agar seluruh pihak menghormati penegakan hukum.
"Ikuti saja prosesnya, tidak perlu lakukan langkah yang tidak lazim, karena dari segi undang-undang, proses hukum jelas, begitu terdakwa maka mau enggak mau harus nonaktif," ujar Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/1).
Wakil Ketua DPR ini menilai, hak angket tak perlu digulirkan oleh DPRD. Selain sudah ada proses hukum, angket juga akan memakan waktu lama dalam mekanismenya.
"Kan sekarang sudah ada di KPK, KPK bergerak, selama ini tidak ada yang menandingi proses hukum di KPK. Garis kita (Golkar) adalah biarkan berjalan sesuai dengan proses hukum dan hormati itu, Golkar sepenuhnya menghormati proses hukum, sekarang berlangsung di KPK," tegas dia.
Dia menyebut, jika proses angket DPRD Banten terlambat. "Kecuali tidak ada proses hukum, bergerak di bidang politik itu sahih, seperti dulu di sini ada angket karena memang tidak ada proses hukum. Ini sudah ada proses hukum, agak terlambat itu sebenarnya. Tapi ini masih akan ada rencana (angket), itu terlambat," pungkasnya.