Gugatan soal PT ditolak MK, politisi Golkar prediksi Pilpres 2019 diikuti 2 calon
Gugatan soal PT ditolak MK, politisi Golkar prediksi Pilpres 2019 diikuti 2 calon. Dengan putusan ini, kata Amali, peta koalisi cenderung mulai terlihat di DPR atau Pilkada 2018. Menurutnya, Pilpres 2019 hanya akan diikuti oleh maksimal 3 pasangan calon karena ambang batas presiden tetap 20 persen.
Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya yang mengatur soal ambang batas presiden (presidential threshold). Ketua Komisi II DPR ini menilai putusan itu menunjukkan rumusan angka ambang batas 20 persen dalam UU Pemilu yang merujuk pada Pilpres 2014 tepat.
"Hari ini membuktikan apa yang telah dirumuskan dalam UU Nomor 7 tahun 2017, bahwa ambang batas 20 persen 2014 itu sangat tepat," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang dilakukan Atta Halilintar saat Presiden Jokowi tiba di lokasi acara? Setelah sampai di lokasi acara akad nikah, Atta Halilintar segera berjalan ke depan untuk menjemput Presiden Jokowi.
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi saat mengunjungi Pasar Purworejo? Salah satu kunjungan Presiden Jokowi adalah ke Pasar Purworejo. Di sana dia asyik berbincang dengan para pedagang.
Dengan putusan ini, kata Amali, peta koalisi cenderung mulai terlihat di DPR atau Pilkada 2018. Menurutnya, Pilpres 2019 hanya akan diikuti oleh maksimal 3 pasangan calon karena ambang batas presiden tetap 20 persen.
"Hanya ada dua pasangan. Yang muncul paling banyak tiga, tapi probalilitas dua. Kalau kita lihat dari pengelompokan koalisi yang ada," jelasnya.
Meski begitu, dia menyebut koalisi di Pilkada belum tentu akan kembali berlanjut di Pemilu Serentak 2019. Sebab, konfigurasi politik antara pusat dengan daerah berbeda.
"Tidak terlalu signifikan. Karena pengelompokan di pusat. Agak berbeda di daerah dan pusat," ujar Amali.
Dia menambahkan putusan MK ini juga seorang calon presiden tidak bisa menarik seluruh kekuatan partai politik. "Orang tidak boleh borong prtai. Sekarang ini Jokowi sudah dicalonkan Golkar," tandasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya yang mengatur soal ambang batas presidensial (presidential threshold/PT). PT yang ditetapkan sebesar 20 kursi DPR sampai 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam Pasal 222 ini salah satunya digugat Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama.
Gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Idaman ini terdaftar dengan perkara nomor 53/PUU-XV/2017 dan perkara nomor 70/PUU-XV/2017. Partai Idaman dalam gugatannya menilai Pasal 222 merupakan keputusan yang kurang demokratis dan bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
Dalam Pasal 222 UU Pemilu, syarat bagi parpol yang bisa mengajukan calon presiden ialah yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya.
Baca juga:
MK tolak gugatan ambang batas capres, ini kata Demokrat soal peluang AHY
MK tolak uji materi soal PT, PPP sebut sudah sesuai putusan terdahulu
Ahli beberkan presidential threshold langgar UUD '45 di depan hakim MK
Gerindra minta MK segera putus gugatan soal ambang batas calon presiden
MK gelar sidang putusan gugatan UU Pemilu soal presidential threshold
Meski dissenting opinion, MK tegaskan aturan presidential threshold sah
Gugat ambang batas Capres, pemohon persoalkan risalah Pansus UU Pemilu