Hanura usul partai pemenang pemilu 2019 jadi Ketua DPR
Di sela pembahasan revisi UU MD3, muncul wacana 10 fraksi partai memiliki perwakilan di jajaran pimpinan parlemen. Pihaknya mengaku tidak masalah dengan wacana itu. Hanya saja perlu ada batasan dan kesepakatan bersama soal usulan perwakilan tiap partai sebagai pimpinan DPR/MPR di rapat Badan Legislasi (Baleg).
Partai Hanura mengakui penentuan komposisi pimpinan DPR/MPR berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) sekarang tidak proporsional. Fraksi Hanura di DPR mendorong agar revisi UU MD3 bisa memenuhi unsur keadilan dan proporsional.
Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan salah satu poin yang harus didorong adalah partai pemenang pemilu mendapatkan kursi Ketua DPR.
"Demokrasi harus berjalan sebaik-baiknya sehingga perubahan UU MD3 rencana kita fungsi pimpinan DPR/MPR dan AKD secara proporsional. Siapa pemenang pemilu yakni Ketua DPR di tahun 2019," kata Nurdin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1).
Di sela pembahasan revisi UU MD3, muncul wacana 10 fraksi partai memiliki perwakilan di jajaran pimpinan parlemen. Pihaknya mengaku tidak masalah dengan wacana itu. Hanya saja perlu ada batasan dan kesepakatan bersama soal usulan perwakilan tiap partai sebagai pimpinan DPR/MPR di rapat Badan Legislasi (Baleg).
"Namun hal itu dalam pembahasan apakah perlu 10 pimpinan DPR. Kalau perwakilan ada batasan dan disepakati buat saya tidak masalah, tergantung hasil pembahasan kita," pungkasnya.