Ical minta Senin sudah terpilih ketum Golkar baru
Ical juga meminta ke depannya Golkar harus mengoreksi diri.
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) berharap perdebatan dalam setiap persidangan Munaslub Golkar tak berlarut-larut. Maka dari itu dia mendesak agar besok, Senin (16/5) sudah ada ketum terpilih.
"Kita selesaikan besok malam harus sudah terpilih ketua umum yang baru," kata Ical di sidang paripurna Munaslub Golkar di Bali Nusa Dua Convention Centre (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Minggu (15/5).
Ical juga meminta ke depannya Golkar harus mengoreksi diri. Menurutnya jangan sampai ada yang mempertahankan ego sendiri maupun kelompok. Dia mencontohkan bahwa dirinya tidak mementingkan ego dengan adanya Munaslub, padahal SK Golkar berlaku sampai 2019 mendatang.
"Saya harapkan kita dipimpin anak-anak muda. Kita dari belakang di posisi apapun itu. Setiap orang ada masanya dan setiap masa ada orangnya. Kita mencari jeneng bukan jumeneng. Kita mencari nama baik Partai Golkar bukan kedudukan," ujarnya.
Harapan Ical untuk mempercepat pemilihan ketum tersebut sebab dalam sidang paripurna Munaslub Golkar sempat terjadi perdebatan sengit. Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 16 ayat (4) pimpinan Munaslub merupakan kesatuan kolektif yang terdiri dari: a. 1 orang dari DPP, b. 3 orang dari DPD Provinsi, 1 orang dari Ormas dan Organisasi sayap.
Akbar Tanjung, sebagai peserta sidang sempat menyampaikan argumen agar peserta diberikan kewenangan juga sebagai pimpinan sidang Munaslub. Sebab peserta juga memiliki hak untuk itu.
"Kami bagian dari institusi. Fungsi kami memberikan pertimbangan, fungsi DPP untuk memberikan keputusan. Kami berharap peserta menjadi bagian dari pimpinan sidang. Kita minta musyawarah mufakat, namun bisa juga melalui cara lain," ungkap Akbar.
Namun pernyataan Akbar langsung dipatahkan oleh Ketua Sidang Paripurna Nurdin Halid. Menurut Nurdin draft aturan tersebut sudah dikonsepkan oleh pleno DPP Golkar yang dihimpun oleh Steering Committee Munaslub.
"Kita dua jam lebih hanya membicarakan pasal 16 ini. Lebih banyak yang memberikan pertimbangan untuk kita tetap pada konsep pasal 16," kata Nurdin.