Ini perjalanan Prabowo mencari keadilan hasil pilpres
Prabowo terus berupaya mencari keadilan untuk membuktikan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pilpres ke pengadilan.
Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) sudah berakhir sejak dua bulan lalu. Dalam perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla memperoleh 70,633,576 suara, atau unggul 8 juta suara dari rivalnya Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mendapat 62,262,844 suara.
Atas hasil itu, KPU menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 21 Juli lalu. Mendapat hasil tersebut, tim kampanye Jokowi-JK yang dimotori PDIP ini merayakan kemenangannya di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebaliknya, kubu Prabowo-Hatta tak lantas menerima hasil tersebut, mereka menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lawannya, Jokowi-JK melakukan kecurangan. Mereka lantas berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan tudingannya tersebut.
Penolakan itu juga sempat membuat peta politik Tanah Air memanas. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai harus meminta agar sengketa hasil pilpres diselesaikan secara konstitusional, yakni dengan mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi.
Kubu Prabowo-Hatta pun menerima saran tersebut. Dengan mengerahkan pengacara terbaik, mereka mengajukan gugatan sengketa pilpres di MK. Tak hanya itu, gugatan juga diajukan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berikut perjalanan Prabowo mencari keadilan hasil pilpres yang dirangkum merdeka.com:
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Apa yang diklaim oleh Prabowo? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
-
Bagaimana Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024? Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional, atau setara dengan 58,6%. Keduanya juga dilaporkan unggul di 36 Provinsi.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Apa yang ditolak mentah-mentah oleh Prabowo Subianto? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Nomor urut apa yang didapat Prabowo-Gibran? Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming mendapat 2.
Menggugat KPU ke MK
Tidak terima hasil pilpres yang diumumkan KPU, kubu Prabowo-Hatta lantas mendaftarkan gugatan mereka melalui Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Juli lalu. Sebelum mengajukan gugatannya, Prabowo sempat sesumbar akan membawa berkasnya dengan 10 truk lapis baja, namun yang terjadi hanya menyerahkan tiga bundel dokumen saja.
Usai Hari Raya Idul Fitri, atau tepatnya pada 6 Agustus lalu, MK menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sidang ini dihadiri langsung oleh Prabowo dan sempat memberikan pernyataan di hadapan Ketua MK Hamdan Zoelva.
"Kami percaya bahwa mahkamah akan memutuskan bahwa kedaulatan yang akan ditegakkan adalah kedaulatan rakyat, buka tuan atau pemilik modal besar yang jadi pengendali di balik layar, ataupun bangsa asing yang ingin kendalikan bangsa Indonesia," tegas Prabowo saat itu.
Setelah itu, MK pun memeriksa sejumlah bukti dan pernyataan saksi yang didatangkan langsung dari kedua belah pihak yang bersengketa, yakni kubu Prabowo-Hatta dan KPU, ditambah kubu Jokowi-JK. Sidang dilaksanakan secara terus menerus selama tiga pekan di bulan Agustus.
Tepat pada 21 Agustus, akhirnya MK memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. Dalam amar putusannya, MK tidak menemukan dalil pelanggaran dan tuduhan penyalahgunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).
"Pemilih dalam DPKTb tak ketahuan milih yang mana, belum tentu hanya menguntungkan pihak terkait," ujar hakim MK Aswanto saat sidang putusan MK, Kamis (21/8) lalu.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," lanjut Hamdan sekaligus menutup sidang.
Tak cuma MK, Prabowo juga gugat ke DKPP
Tidak puas hanya mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), kubu Prabowo-Hatta juga mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam gugatannya, Prabowo meminta agar DKPP memecat sembilan komisioner KPU, termasuk ketuanya Husni Kamil Manik.
Gugatan dilakukan dengan alasan KPU telah melakukan pelanggaran dengan membuka kotak suara di lima wilayah ibu kota dan beberapa daerah lainnya. Mereka menganggap pembukaan tersebut janggal karena dipersiapkan untuk melawan gugatan Prabowo-Hatta di MK, serta tidak menyertakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kita melaporkan ke DKPP terkait dengan tindakan KPU yang membuka kotak suara," kata Tim Kuasa Hukum Pemenangan Prabowo-Hatta , Didi Supriyanto, Jumat (1/8) lalu.
Tak hanya soal pembukaan suara, Koalisi Merah Putih menganggap KPU tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu soal adanya dugaan pelanggaran pemilu. Rekomendasi Bawaslu yang diabaikan adalah agar KPU menggelar pemilihan suara ulang capres-cawapres di 5.802 TPS dari 12.408 TPS di Jakarta. Tapi rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta ini diabaikan.
Setelah gugatan didaftarkan, proses sidang pun dilaksanakan hampir berbarengan dengan sidang PHPU di MK. Putusan pun dijatuhkan pada 21 Agustus lalu, hanya berselang beberapa jam sebelum Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan menolak seluruh gugatan Prabowo.
Dalam putusannya, DKPP membacakan 8 putusan, di antaranya memecat 9 orang penyelenggara pemilu di daerah. Selain itu, DKPP juga memberi peringatan keras kepada KPU Kabupaten Halmahera Timur, KPU DKI Jakarta Sumarno, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Pusat, KPU Kota Jakarta Timur Nurdin, dan KPU Kota Jakarta Selatan.
Permintaan untuk memecat seluruh komisioner KPU pusat tidak diindahkan oleh DKPP. Sidang yang dipimpin Jimly Asshiddiqie ini hanya memberi sanksi peringatan terhadap sembilan komisioner KPU.
Ajukan gugatan PTUN
Selang dua hari sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusannya, kubu Prabowo-Hatta menyatakan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dilakukan untuk mengetahui surat pengunduran diri sebagai gubernur DKI Jakarta bermasalah atau tidak.
Tak hanya itu, Koalisi Merah Putih juga mengadukan keabsahan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014 jo. Keputusan KPU No.536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan pasangan capres dan cawapres terpilih dalam pilpres 2014.
Pada SK KPU tersebut, pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen. Sementara rivalnya, duet Joko Widodo-Jusuf Kalla mendulang 70.997.833 atau 53,15 persen suara.
Menurut mereka, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam SK KPU tersebut tak sejalan dengan SK KPU No. 477 Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Pilpres 2014. "Jumlah DPT (di SK 535) berbeda dengan SK 477. Perbedaan itu yang mengakibatkan dokumen negara itu tidak sah secara hukum. Harus dibatalkan," tegas kuasa hukum Prabowo-Hatta Habiburokhman, Senin (25/8) lalu.
Tiga hari berselang, PTUN menyatakan menolak gugatan kubu Prabowo-Hatta terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya kecurangan rekapitulasi suara pada 22 Juli lalu. Sidang yang ketuai oleh mejelis Hakim, Hendro Puspito menyebut perkara itu tidak termasuk dalam kewenangan PTUN.
"Menimbang bahwa yang menjadi objek sengketa dan dimohonkan untuk dinyatakan batal atau tidak sah oleh para penggugat. Di dalam gugatannya adalah surat ketua KPU No 959/UND/VIII/2014 tertanggal 21 Juli 2014. Bersifat segera, perihal: Undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu 2014. Gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenangan absolut pengadilan PTUN," ujar Hendro dalam sidang yang digelar di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (28/8).
Hendro melanjutkan, keputusan yang diambil oleh PTUN terhadap gugatan tersebut adalah berdasarkan pasal 62 ayat 1 UU No 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara dengan beberapa ketentuan melalui rapat dan permusyawaratan ketua pengadilan.
"Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenangan pengadilan. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak, apa yang dituntut dalam gugatan sudah dipenuhi oleh keputusan tata usaha negara yang digugat," lanjut Hendro.
Gugat ke MA
Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum membuat puas Prabowo Subianto. Setelah kalah di MK dan PTUN, Prabowo kini resmi mengajukan gugatan ke Mahmakah Agung.
Dilansir dari situs resmi mahkamahagung.go.id, Senin (15/9), Prabowo sebagai pemohon mengajukan gugatan ke MA dengan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan Prabowo ini tercatat dengan Nomor Register 53 P/HUM/2014.
Tim hukum Prabowo mengajukan gugatan pada 11 Agustus 2014. Saat ini proses gugatan dalam proses pemeriksaan oleh Tim C MA.
Sebelumnya, setelah kalah di MK, kubu Prabowo sempat mengajukan gugatan ke PTUN. Hasilnya, gugatan Prabowo tetap ditolak.
"Menimbang bahwa yang menjadi objek sengketa dan dimohonkan untuk dinyatakan batal atau tidak sah oleh para penggugat. Di dalam gugatannya adalah surat ketua KPU No 959/UND/VIII/2014 tertanggal 21 Juli 2014. Bersifat segera, perihal: Undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu 2014. Gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenangan absolut pengadilan PTUN," kata Majelis Hakim Hendro Puspito saat membacakan putusan beberapa waktu lalu.