Ini tanggapan Airlangga soal Bawaslu loloskan 12 caleg eks napi korupsi
Airlangga memastikan, tidak ada bakal caleg eks narapidana korupsi tingkat nasional asal Golkar yang diloloskan Bawaslu.
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto enggan menanggapi polemik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon legislatif.
"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Bawaslu)," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/9).
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang diklaim Airlangga sebagai pencapaian Partai Golkar? "Dengan demikian Partai Golkar mengalami kenaikan dan dengan Partai Golkar mengalami kenaikan, Partai Golkar juga yang mendukung Pak Prabowo dan Mas Gibran bisa berkontribusi kepada kemenangan Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka," tutup Airlangga.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
Airlangga memastikan, tidak ada bakal caleg eks narapidana korupsi tingkat nasional asal Golkar yang diloloskan Bawaslu.
"Caleg nasional tidak ada," ucapnya singkat.
Mengenai kader Partai Golkar, Saiful Talub Lami yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal calon anggota legislatif di Pemilu 2019, Airlangga mengaku belum tahu. Saiful Talub merupakan mantan napi korupsi dari Tojo Una-Una.
"Kita liat lah ya," ucapnya.
Bawaslu sudah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Mereka di antaranya M Nur Hasa, mantan napi korupsi asal Rembang, bakal caleg Hanura. Ramadan Umasangaji, mantan napi korupsi asal Pare-Pare, bakal caleg Perindo.
Kemudian Joni Kornelius Tondok, mantan napi korupsi asal Toraja Utara, bakal caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Syahrial Kui Damapolii, mantan napi korupsi asal Sulawesi Utara.
Selanjutnya ada Andi Muttamar Mattotorang, mantan napi korupsi asal Bulukumba, bakal caleg Partai Berkarya. M. Taufik, mantan napi korupsi asal DKI Jakarta, bakal caleg Partai Gerindra.
Ferizal, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra. Mirhammuddin, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra. Maksum Dg. Mannassa, mantan napi korupsi asal Mamuju, bakal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dan Saiful Talub Lami, mantan napi korupsi dari Tojo Una-Una, bakal caleg Partai Golkar.
Baca juga:
Pro kontra caleg koruptor, Komisi III sarankan KPU lihat pakta integritas partai
Fahri Hamzah duga KPU diancam KPK tak loloskan caleg eks koruptor
Pernah terjerat korupsi, Maksum Manassa dicoret dari daftar caleg PKS
Bawaslu prediksi jumlah eks Napi korupsi jadi Caleg lebih dari 12 orang
KPU tetap coret Caleg eks napi korupsi meski sudah diloloskan Bawaslu
Bawaslu loloskan 12 napi eks korupsi, KPU minta ditunda tunggu keputusan MA