Jamdatun tak rekomendasikan, Politisi PDIP sebut Lino langgar hukum
Masinton menyatakan RJ Lino telah menjadikan legal opinion tersebut lebih 'tinggi' dari UU.
Anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu menyebut Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino telah melanggar hukum. Hal ini lantaran Lino telah menjadikan pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan oleh Jamdatun sebagai 'pegangan' bahwa perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH) tidak menabrak Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Terlebih dalam rapat Pansus Pelindo II di Gedung DPR siang tadi, Jamdatun Noor Rochmad juga menyatakan pendapat hukum yang dikeluarkan pihaknya tidak pernah merekomendasikan perpanjangan konsesi JICT ke perusahaan asal Hong Kong.
"Ini Pelanggaran UU. Perpanjangan konsesi itu melanggar UU," kata Masinton usai rapat dengan Kejagung di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10).
Lebih jauh, politikus PDIP itu menyatakan RJ Lino telah menjadikan legal opinion tersebut lebih tinggi dari Undang-undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Kalau itu (legal opinion) digunakan sebagai dasar hukum yang lebih tinggi kedudukannya dari UU, itu berarti, pertama, sebagai perbuatan melawan hukum, kedua itu adalah penyelundupan hukum," tegas mantan aktivis mahasiswa ini.
Sebelumnya, RJ Lino telah menjadikan pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Jamdatun sebagai 'pegangan' bahwa perpanjangan konsesi JICT ke HPH, tidak menabrak Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam rapat Pansus Pelindo II siang tadi, Jamdatun mengakui memang pernah menerbitkan legal opinion kepada PT Pelindo II yang diajukan pada 9 oktober 2014 dan diberikan kembali pada 21 November 2014. Namun, Jamdatun juga mengingatkan PT Pelindo II hanya sebagai pihak operator dan tidak bisa sebagai regulator.
"Sepanjang Pelindo itu bekerjasama dengan pihak ketiga, ranah yang dikontrakkan bukan regulator itu silakan, tapi kalau tidak, harus ada izin pemerintah," kata Jamdatun saat rapat di Pansus Pelindo, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).
"Intinya bahwa Pelindo bisa melanjutkan kerjasama, artinya kontrak baru sepanjang aturan main diperhatikan pasal 13 ayat 20, dan materi yang dijanjikan bukan ranah regulator. Jamdatun tidak pernah memberikan (rekomendasi) perpanjangan kontrak Pelindo dengan JICT, tidak pernah diberikan," tambahnya.
Menyela pemaparan Jamdatun, Ketua Pansus Rieke Dyah Pitaloka menanyakan apakah Jamdatun juga memberikan izin. "Tidak juga," jawab Jamdatun.
"Saya tidak pernah mengamini kalau dikatakan Jamdatun sudah mengamini kontrak JICT. Itu sama sekali tidak (benar)," katanya menambahkan.
Baca juga:
Pansus Pelindo diminta tak buat kegaduhan politik
Jamdatun bantah izinkan Pelindo II perpanjang konsesi JICT ke HPH
Jaksa Agung penuhi panggilan Pansus Pelindo
PKS sindir PDIP yang batal hadirkan Menteri Rini di Pansus Pelindo
Pansus Pelindo II batal hadirkan Rini Soemarno hari ini
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Rakernas PDIP? Ganjar tiba di lokasi pukul 13.27 WIB dengan mengenakan pakaian serba merah sambil membawa gambar Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden pertama RI, Soekarno.
-
Kapan Ganjar Pranowo hadir di Rakernas PDIP? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Di mana Rakernas PDIP diadakan? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Kapan Patung Palindo diperkirakan dibuat? Perkiraan usia patung ini sudah ada sejak ratusan tahun lalu, kurang lebih pada abad ke-14.
-
Siapa yang membuat Patung Palindo? Sampai sekarang, belum ada jawaban pasti terkait Patung Palindo dan lainnya itu dibuat.