Jelang pendaftaran ke KPU DKI, Ahok tetap berjuang agar tak cuti
Jelang pendaftaran ke KPU DKI, Ahok tetap berjuang agar tak cuti. Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, akan membongkar kekeliruan dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut. Rencananya permasalahan ini akan dibeberkan oleh saksi ahli dalam persidangan selanjutnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kekeuh tetap akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi keharusan cuti petahana dalam Undang-Undang Pilkada. Namun, untuk sementara Basuki tetap akan mengisi formulir keharusan cuti tersebut tetapi dengan catatan.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, akan membongkar kekeliruan dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut. Rencananya permasalahan ini akan dibeberkan oleh saksi ahli dalam persidangan selanjutnya pada Senin (26/9).
Sebab, dia menjelaskan, ada perbedaan yang cukup tegas antara Pelaksana Tugas (Plt) dengan Penjabat Sementara (Pjs).
"Makanya itu yang akan kita bicarakan lewat saksi ahli di MK. Bahwa Pjs dan Plt itu beda. Kami ini belum berhenti. Beda kalau masa jabatan saya sudah berhenti, Pilkada-nya masih lama. Itu Pjs enggak ada masalah. Tapi kalau PLT masalah. Kalau dulu Pak Jokowi, saya langsung jadi Plt enggak masalah," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, Plt biasanya akan dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. Tetapi masalahnya, Saefullah juga memiliki rencana untuk ikut pesta demokrasi tahun depan tersebut. Alhasil ada kekosongan kepemimpinan jika memang Saefullah maju.
"Sekda juga ikut, Plt nya siapa? Plt dari sana (Kementerian Dalam Negeri) enggak ada istilah Plt. Namanya Pjs. Pejabat sementara. Dan pejabat sementara itu harus serah terima di depan, serah terima pembukuan segala macem aset," terangnya.
Ahok menganggap inilah masalah terpenting yang luput dalam pembahasan RUU Pilkada kala itu. Sebab Pjs tidak bisa ditugaskan selam kepala daerah yang mengikuti Pilkada masih menjabat.
"Saya masih gubernur Kok. Beda dengan Plt. Itu yang mau kita bawa di MK. Jadi konsekuensi main hantam 4 bulan musti cuti, jangan sembarangan main ngarang aja. Gitu loh UU-nya," tegasnya.