Jokowi Singgung Keadilan di UU ITE, PAN Bandingkan Kasus Baiq Nuril dan Abu Janda
Sudding mengungkit banyak orang sudah menjadi korban UU ITE. Salah satunya Baiq Nuril guru di NTB yang mendapat perlakuan asusila dari kepala sekolahnya justru dijerat UU ITE.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mendukung revisi UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Aturan ini dinilai membatasi ruang gerak orang untuk berpendapat.
"Saya mengapresiasi ketika presiden punya keinginan untuk merevisi UU ITE, karena memang UU ini cukup membatasi ruang gerak orang untuk berekspresi berpendapat," ujar Sudding ketika dihubungi, Selasa (16/2).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
Sudding mengungkit banyak orang sudah menjadi korban UU ITE. Salah satunya Baiq Nuril guru di NTB yang mendapat perlakuan asusila dari kepala sekolahnya justru dijerat UU ITE.
"Banyak orang yang dijerat dengan UU ITE ini ketika mereka melakukan kritik tapi dianggap itu adalah penghinaan, mereka membuka ke ruang publik ketika dia mendapatkan suatu katakanlah asusila juga dijerat seperti Baiq Nuril. Dan masih banyak lagi ya," kata dia.
Sementara, UU ITE ini hampir tak pernah menyasar buzzer yang mendukung pemerintahan, misalnya Abu Janda terkait kasus rasisme terhadap eks Komisioner HAM Natalius Pigai. Sementara, jika ada orang kritis terhadap pemerintahan justru akan cepat diproses oleh penegak hukum.
"Itu juga menjadi tanda tanya di berbagai pihak. Jadi ketika di satu sisi ada pihak yang diduga berseberangan dengan kekuasaan itu cepat diproses. Tapi ketika orang yang dekat dengan kekuasaan hukum itu tidak berjalan sesuai dengan harapan masyarakat," kata Sudding.
Dia pun mengingatkan bahwa hukum harus tegak lurus. Tidak boleh jika menjadi sekadar alat politik kekuasaan.
"Hukum itu seharusnya tegak lurus. Jangan hanya sekedar dijadikan alat politik kekuasaan, sehingga orang yang merasa dekat dengan kekuasaan ya dia bisa berbuat sesuka hatinya karena dia menganggap kebal hukum dan proteksi," tegasnya.
Menurut Sudding, pasal di UU ITE memunculkan kontroversi karena dianggap multitafsir. Seperti Pasal 27 UU ITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal itu sedianya sudah diatur dalam KUHP.
Dia berpandangan, sebaiknya fokus UU ITE pada pelanggaran yang menyangkut transaksi elektronik. Tidak perlu mengambil unsur pidana yang sudah diatur KUHP.
"Saya rasa UU ini lebih fokus pada pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut masalah katakanlah masalah informasi transaksi elektronik tidak unsur-unsur pidana yang sudah diatur dalam KUHP," ucapnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, adanya undang-undang ITE bertujuan agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
"Saya paham undang-undang ITE semangatmya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).
Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara kehati hatian.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal undang-undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya, konsisten, akuntabel dan berkeadilan," ucapnya.
"Kalau undang-undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akam minta kepada DPR merevisi undang-undang ini undang-undang ITE ini, karena disinilah hulunya, disinilah hulunya, revisi," tambah dia.
Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah di interpetrasikan secara sepihak.
"Tentu saja kita tetap menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, sehat, beretika agar penuh sopan santun, tata krama dan produktif," pungkasnya.
(mdk/ray)