Kasus Logistik Pemilu Kurang, DKPP Jatuhkan Sanksi ke 5 Anggota KPU Banyuasin
Penyelenggara pemilu itu diadukan atas dugaan kode etik karena kasus kekurangan dan keterlambatan logistik saat pencoblosan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi bersalah kepada komisioner dan sekretaris KPU Banyuasin, Sumatera Selatan. Penyelenggara pemilu itu diadukan atas dugaan kode etik karena kasus kekurangan dan keterlambatan logistik saat pencoblosan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harjono menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota KPU Banyuasin, Agus Supriyanto, Bahrialsyah, Siti Holijah, Riki Oktadinata, Nurul Mubarok dan Sekretaris KPU Banyuasin, Saparen. Mereka diadukan Bawaslu setempat.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
Keterangan yang diterima merdeka.com, Kamis (11/7), Majelis hakim menilai keenam teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu sesuai Pasal 6 ayat 3 huruf f karena tidak profesional menyelenggarakan pemilu 2019. Teradu dianggap tidak memahami tugas, tidak menjalankan kewajiban dalam mengemban wewenang dan tidak memenuhi kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.
"Majelis mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada para teradu," ungkap Harjono saat menjatuhkan putusan, Rabu (10/7).
Dalam sidang itu, keenam teradu terbukti bersalah atas keterlambatan pengiriman serta kekurangan logistik yang menyebabkan keterlambatan dan tidak terlaksananya pemungutan suara di lima kecamatan pada pemilu 17 April 2019.
"Terbukti dengan fakta kurangnya koordinasi para teradu dengan lembaga penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, seperti KPU Provinsi sehingga menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan persepsi negatif yang mencuat ke permukaan publik," kata dia.
Padahal, fakta yang didapat diketahui kotak suara beserta surat suara tersebut tidak hilang melainkan memang kurang pada saat pendistribusian. Alhasil, pemungutan suara dalam pemilihan legislatif DPRD Banyuasin daerah pemilihan 2 di lima kecamatan tidak terlaksana. Pasalnya, terjadi salah cetak surat suara sehingga menimbulkan banyak pemilih tak bisa menyalurkan haknya.
Alhasil, KPU setempat mengeluarkan putusan menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 27 April 2019 sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaiannya.
"Memerintahkan KPU Provinsi Sumsel untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tutupnya.
Baca juga:
2 Komisioner Langgar Kode Etik, KPU Segera Gelar Rapat Pleno
DKPP Putuskan Ilham Saputra Dipecat dari Ketua Divisi Teknis KPU
Diduga Tak Umumkan Pencalegan Istri, Sekretaris KPU Lahat Disidang DKPP
DKPP Putuskan Komisioner KPU Solo Tidak Bersalah Soal Foto di Kampanye PDIP
TKN Pertanyaan Wacana TPF dan Pansus Pemilu 2019: KPU, Bawaslu, DKPP kan Independen