Ketua Baleg sebut PPP & NasDem setuju imunitas anggota DPR di UU MD3
DPR baru saja mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan meski beberapa pasal masih menuai pro kontra, salah satunya pasal 245.
DPR baru saja mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan meski beberapa pasal masih menuai pro kontra, salah satunya pasal 245.
Pasal tersebut mengatur pemanggilan anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Bagaimana PNM memberdayakan nasabah? PNM bekerja untuk pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan. Pembiayaan dan pendampingan merupakan dua sisi mata uang yang tidak boleh dipisahkan satu dengan lainnya.
Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas menegaskan pasal 245 UU MD3 tidak bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya DPR hanya kembali menormakan apa yang perlu mereka normakan.
"Kemudian MK membuat norma baru bahwa sepanjang menyangkut izin dari MKD frasa itu yang benar adalah izin dari Presiden. Sekarang kita normakan di pasal 245 kita normakan bahwa itu harus ada izin dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Terkait pasal ini, kata Supratman, tidak ada satu fraksi pun yang tidak setuju. Termasuk Fraksi NasDem dan PPP yang sempat walk out dalam pengesahan RUU MD3.
"Norma-norma yang kita sudah putuskan itu di antara keseluruhan pasal yang kita revisi, tidak ada satupun partai politik termasuk fraksi Partai NasDem maupun Fraksi PPP yang tidak setuju," ujarnya.
"Kecuali dua hal Fraksi Partai NasDem menolak adanya penambahan pimpinan, itu aja yang ditolak, itu yang ada di Panja loh ya, pembicaraan tingkat satu. Kedua, fraksi PPP menerima semua usulan itu kecuali satu hal menyangkut mekanisme pemilihan di MPR, wakil ketua di MPR," ungkapnya.
Dalam pasal 245 dipaparkan, ayat (1):
"Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD."
Ayat (2) berbunyi, "Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR:
(a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana
(b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau
(c) disangka melakukan tindak pidana khusus.
Sebelumnya, PPP dan NasDem walk out saat paripurna DPR pengesahan RUU MD3. Salah satu alasannya, soal pasal imunitas anggota DPR.
Sekjen PPP Arsul Sani menjelaskan UU MD3 melanggar hak konstitusional. Selain itu, UU MD3 juga melanggar putusan MK Nomor 117 Tahun 2009.
Arsul menjelaskan, ada beberapa pasal yang masih harus diperdebatkan dan dikaji lebih lanjut. Salah satunya, mengenai hak imunitas yang dimiliki anggota DPR.
"Nah di samping itu kan ada beberapa pasal yang terkait dengan penguatan kelembagaan DPR kemudian hak imunitas, yang itu masih mendapat sorotan darat masyarakat," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2) kemarin.
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem, Jhonny G Plate merasa perlu kajian lebih mengenai hak imunitas anggota DPR yang terdapat di revisi UU MD3. Agar tak disalahgunakan untuk perlindungan diri.
"Bukan ini digunakan untuk sebagai payung untuk usaha-usaha lain di luar pelaksanaan tugasnya termasuk untuk membela diri, termasuk untuk menutup kritik atau antikritik. Nah ini harus dibicarakan, terus didiskusikan secara lebih mendalam, lebih komprehensif, lebih menyeluruh agar hak imunitas yang diberikan kadang anggota DPR itu digunakan dengan baik," katanya.
Baca juga:
KPK: UU MD3 bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya
'Tak masuk akal jika DPR dikritik berakibat seseorang masuk penjara'
Imunitas DPR di UU MD3, MKD punya waktu 20 hari beri pertimbangan ke Presiden
Setelah diundangkan, UU MD3 bakal diuji materi ke Mahkamah Konstitusi
Ketua Baleg sebut Pasal 122 di UU MD3 tak berarti DPR antikritik