Ketua Komisi II Sebut KPU Merasa Terganggu dengan Putusan DKPP
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 317 tahun 2020 yang memberhentikan Evi kemudian dianggap KPU sebagai puncaknya. Karena itu, KPU tidak bisa tinggal diam terus diganggu DKPP.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dirinya pernah mendapatkan keluhan dari KPU soal putusan-putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dinilai kerap mengganggu kerja KPU. Keluhan tersebut, kata dia, disampaikan oleh Ketua KPU, Arief Budiman kepada dirinya.
Meskipun demikian, Doli tidak menyampaikan secara terperinci apa saja putusan-putusan DKPP yang mengganggu kinerja KPU.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Bagaimana DKPP menilai tindakan KPU terkait Gibran? DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
"Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan kepada kami, terutama saya memang selama ini mereka agak terganggu di dalam melaksanakan tugas-tugas mereka dalam terkait dengan putusan-putusan DKPP," kata dia dalam diskusi daring, Senin (18/5).
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 317 tahun 2020 yang memberhentikan Evi kemudian dianggap KPU sebagai puncaknya. Karena itu, KPU tidak bisa tinggal diam terus diganggu DKPP.
"Nah dan keputusan terhadap saudara Evi ini menurut mereka sudah merupakan puncaknya. Yang mereka tidak bisa mengambil langkah diam lagi," ujar dia.
Karena itu, Doli mengungkapkan, dukungan dari sesama rekan komisioner KPU pun diberikan kepada Evi. Meskipun dukungan yang diberikan tidak secara resmi atas nama institusi KPU RI.
"Oleh karena itu putusan hukum, langkah hukum yang diambil oleh saudari Evi ini juga di-backup atau dibantu oleh kawan-kawan komisioner lain," terang dia.
"Walaupun tidak secara institusi ya. Tapi itu bisa dilihat dari saudara Arief kan kalau tidak salah dan Anggota Komisioner yang lain hadir sebagai saksi dan seterusnya. walaupun secara formal tidak institusional," imbuh Doli.
Menurutnya, langkah yang diambil tersebut tidak ada salahnya. Sepanjang langkah-langkah itu dilakukan dengan tujuan untuk menegakkan keadilan.
"Saya bilang kalau ini dalam rangka menegakkan keadilan saya kira tidak salahnya," tandasnya.
Baca juga:
DPR: Kasus Pemberhentian Komisioner Evi Ginting Jadi Masukan dalam Revisi UU Pemilu
DPR akan Rapat Bersama Kemendagri dan KPU Bahas Kelanjutan Tahapan Pilkada
KPU Didesak Tidak Ragu Tetapkan Penundaan Pilkada Serentak 2020
Isi Kekosongan Sekjen, KPU RI Gelar Seleksi Terbuka Khusus PNS
KPU Tangsel, Siap Jalankan Kembali Tahapan Pilkada Tertunda Covid-19
Eks Komisioner Sebut Perppu Penundaan Pilkada Buat Kerja KPU Lebih Berat