PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Menurutnya, DKPP tidak secara tegas membuat sanksi di luar daripada yang disebut sebagai pelanggaran etika
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sangat penting dan perhatian masyarakat.
Apalagi, putusan ini serupa dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman yakni pelanggaran etik.
Diketahui, pelanggaran terhadap KPU ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
"Tentu ini sangat penting untuk jadi perhatian untuk rakyat Indonesia, karena yang akan memilih itu adalah rakyat gitu ya, tentu rakyat tidak ingin bila kemudian Pimpinan dan atau yang mereka pilih adalah orang yang berada dalam posisi secara etika dipermasalahkan, baik oleh dampak daripada putusan MK maupun dampak dari pada putusan DKPP" kata Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/2).
"Masih ada alternatif yang tidak bermasalah dari sisi etika, baik dari sisi penilaian MK maupun penilaian DKPP dan mestinya rakyat Indonesia bisa mempergunakan kedaulatan mereka justru untuk memastikan bahwa beragam hal yang berpotensial bermasalah secara etika itu harusnya tidak berkelanjutan," sambungnya.
Oleh karenanya, ia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren yang justru nantinya akan membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran etika-etika yang lain.
"Dan itu tentu bukan hal yang sangat diinginkan ketika kita berada di era reformasi, di mana dalam era reformasi ini masih ada TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 yang menegaskan tentang pentingnya etika kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Lalu, saat ditanyakan apakah sanksi yang diberikan oleh DKPP tersebut sudah sesuai. Menurutnya, DKPP tidak secara tegas membuat sanksi di luar daripada yang disebut sebagai pelanggaran etika keras atau peringatan keras terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPU.
"Jadi, sementara mekanisme berikutnya mestinya begitu ya, ada upaya untuk agar hal semacam ini tidak terulang kembali agar hal semacam ini tidak menjadi sesuatu yang kemudian dianggap sebagai diperbolehkan tidak dipermasalahkan karena sanksi hanya sanksi etis," ucapnya.
Meski begitu, apapun putusan itu ditegaskannya harus menjadi perhatian sangat serius bagi KPU. Karena, sanksi terakhir itu menurut DKPP tentu tidak boleh menjadi suatu hal yang biasa saja.
"Ini permasalahan yang serius, yang seharusnya menjadi cambuk yang sangat keras bagi KPU untuk segera memperbaiki diri termasuk karenanya segera memperbaiki segala mekanisme menuju Pemilu, 14 Februari yang yang akan datang harus dipastikan tidak ada lagi kesalahan terkait dengan masalah status pemilihan langsung umum rahasia jujur adil harus betul-betul," tegasnya.
"Kami memastikan bahwasanya Pemilu nanti harus luber jurdil tidak ada kecurangan, tidak ada hal yang kemudian memungkinkan untuk ada sanksi berikutnya setelah sanksi keras ini," pungkasnya.