Khawatir Jokowi jadi Capres tunggal di 2019, alasan Yusril gugat UU Pemilu
Khawatir Jokowi jadi Capres tunggal di 2019, alasan Yusril gugat UU Pemilu. Tujuan dari uji materi UU Pemilu ini karena semata-mata untuk demokrasi Indonesia yang adil. Dengan kata lain, menurut dia, semua partai politik peserta pemilu baik sendiri ataupun gabungan dengan partai lain berhak untuk mencalonkan presiden.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menggugat pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Adapun ketentuan tersebut, menyebutkan bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari kursi parlemen atau 25 persen dari total suara sah Pemilu.
Pasal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3, pasal 6A ayat 2 pasal 22E ayat 1,2,3, pasal 28D ayat 1.
"Mohon MK menyatakan pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden itu bertentangan dengan UUD '45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Yusril usai persidangan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Selasa (3/10).
Tujuan dari uji materi UU Pemilu ini karena semata-mata untuk demokrasi Indonesia yang adil. Dengan kata lain, menurut dia, semua partai politik peserta pemilu baik sendiri ataupun gabungan dengan partai lain berhak untuk mencalonkan calon presiden dan wakil Presiden.
"Dan mempunyai pilihan lebih luas, sebab UU Pemilu sekarang yang memuat pasal 222 tentang ambang batas itu dikaitkan dengan ambang batas 5 tahun sebelumnya itu banyak desain, hanya memberi kemungkinan dua orang maju calon presiden Pak Jokowi sama Pak Prabowo," tegasnya.
Bukan hanya itu, kemungkinan terburuk jika berpedoman dengan UU Pemilu pasal 222, Ia mengatakan, pada pemilihan presiden hanya ada calon tunggul saja.
"Atau kalau tidak malah calon tunggal Pak Jokowi sendiri dan saya pikir itu tidak sehat bagi pertumbuhan demokrasi di Tanah Air kita," kata Yusril.
Sebelumnya Yusril, mendaftarkan uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami hanya menguji satu pasal saja, yaitu Pasal 222 UU Pemilu," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (5/9).
Ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi partainya dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22e UUD 1945. Dia menambahkan, partainya mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres, karena merupakan partai politik peserta pemilu.
"Tapi hak konstitusionalnya dirugikan atau terhalang dengan norma Pasal 222 UU Pemilu, karena itu kami meminta pasal itu dibatalkan MK," tegasnya.
Yusril menambahkan, bila ketentuan tersebut dibatalkan oleh MK, maka setiap partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan ambang batas pencalonan presiden.
Pemilu 2019 rencananya akan digelar secara serentak baik untuk Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif. Hal ini dikatakan oleh Yusril akan menyulitkan dalam penetapan ambang batas pencalonan presiden.
Baca juga:
Kekhususan Aceh dibonsai, DPR Aceh gugat UU Pemilu ke MK
Soal UU Pemilu, anggota DPR Aceh kecewa dan ancam pidanakan Mendagri
Penjelasan Mendagri soal verifikasi partai, PT dan legislator perempuan
Penyelenggara pemilu di Aceh diminta jangan latah gugat UU Pemilu
Kekhususan Aceh terancam, pasal 557 dalam UU Pemilu digugat ke MK
Ditjen Polpum Kemendagri gelar sosialisasi UU Pemilu
Presidential threshold 20 persen, Yusril gugat UU Pemilu di MK
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.