KPU: Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf penuhi syarat maju Pilpres 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas perbaikan persyaratan capres-cawapres, baik pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah memenuhi syarat (MS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas perbaikan persyaratan capres-cawapres, baik pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah memenuhi syarat (MS). Setelah sebelumnya, KPU meminta kedua paslon itu, lewat liaison officer (LO) mereka, untuk melengkapinya.
"Dokumen persyaratan sudah dinyatakan MS," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Hasyim menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan hasil verifikasi perbaikan berkas tersebut kepada masing-masing LO. Hal itu dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2018 lalu.
"Hasil verifikasi syarat pencalonan capres dan cawapres, itu sudah disampaikan KPU ke masing-masing LO gabungan parpol pada 19 Agustus lalu," ucap Hasyim menjelaskan.
Kemudian tahapan selanjutnya adalah, KPU akan menetapkan paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai peserta pemilu presiden 2019. Setelah ditetapkan, KPU akan mengundi nomor urut kedua paslon tersebut pada keesokan harinya.
"Dan kita tinggal menunggu tanggal 20 September untuk penetapan paslon sebagai peserta pemilu presiden 2019," tandasnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PKS minta menteri Jokowi fokus kerja, bukan jadi Timses di Pilpres 2019
Dukungan Rizieq dinilai penting untuk Prabowo-Sandiaga
Kepala daerah dilarang menjadi ketua timses guna menghindari bias kepentingan
Gus Choi NasDem: Ma'ruf Amin jangan berisik, dia bukan Cawapres dari NU saja
Survei LSI: Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf Amin unggul di 5 kantong suara
Peneliti LSI Denny JA yakini Ahok bisa menaikkan pemilih nonmuslim Jokowi
LSI Denny JA: Ma'ruf Amin kalah populer dibanding Sandiaga Uno