Kubu Agung dicecar hakim soal keabsahan jumlah hakim Mahkamah Partai
Pertanyaan hakim itu dilontarkan saat sidang sengketa partai di PN Jakarta Utara.
Dalam sidang saksi ahli sengketa Golkar, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi, mempertanyakan kepada saksi Munas Ancol, Maruarar Siahaan, akan keabsahan jumlah anggota Mahkamah Partai Golkar yang berjumlah empat orang (genap). Maruarar mengatakan hakim genap tidak ada masalah.
"Kalau cuma ada empat hakim memang itu ada keganjilan. Namun dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, jumlah hakim yang genap tidak menjadi persoalan, yang mulia," jawab Maruarar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (2/7).
Selanjutnya, kuasa hukum Golkar Munas Ancol Laurence Siburian menambahkan, bahwa syarat jumlah anggota Mahkamah Partai untuk melakukan persidangan telah diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar, yang dibuat pada Mei 2014.
"Yang mulia izinkan saya memberi pernyataan tambahan, dalam PO tersebut disebutkan bahwa jumlah anggota Mahkamah Partai minimal berjumlah tiga orang. PO tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical) dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham. Bagaimana kalau tiga sudah sah, namun ditambah empat orang?," ucap Laurence.
"Kalau sudah ditentukan seperti itu, berarti tiga saja sudah sah, apalagi empat kan? di Mahkamah Konstitusi Jerman, jumlah hakimnya ada delapan. Jika seperti ini, putusan Ketua Mahkamah yang menentukan," tutup Maruarar.