Kubu Anas: SBY langgar AD/ART
Menurut salah seorang kubu Anas, langkah SBY ini melanggar AD/ART.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tadi malam mengambil alih tugas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas diminta untuk fokus menghadapi masalah hukum yang sedang dia hadapi. Menurut salah seorang kubu Anas, langkah SBY ini melanggar AD/ART.
Menurut sumber tersebut, dalam Pasal 13 AD/ART Partai Demokrat, majelis tinggi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil nalih posisi ketua umum.
"Jadi tidak ada dalam pasal itu majelis tinggi mengambil alih tugas ketua umum, dan ini AD/ART sudah dilanggar oleh SBY," kata sumber tersebut saat berbincang-bincang dengan merdeka.com, Sabtu (9/2).
Sumber tersebut kecewa dengan langkah yang diambil oleh SBY. Jika AD/ART dilanggar, akan menjadi preseden buruk bagi partai.
"Jangan menyalahi aturan dan melanggar AD/ART partai, karena kalau sampai melanggar tidak baik buat Partai Demokrat ke depan," imbuh sumber tersebut.
Menurutnya, saat ini Anas Urbaningrum masih kuat sebagai ketua umum. Karena semua DPD dan DPC tetap mendukung Anas. Secara konstitusi, Anas tetap kuat, karena dipilih secara konstitusional.
"Saya kira diambil tugasnya cuma sementara. Pak SBY memimpin membenahi partai secara menyeluruh dan Anas tetap sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," ujarnya.
"Dan nggak ada yang perlu di masalahkan karena semua DPD dan DPC tetap mendukung Mas Anas secara konstitusi karena beliau dipilih secara konstitusi," tutup sumber tersebut.