Kubu Ical menang di PTUN, tak otomatis Golkar bisa ikut Pilkada
SK Menkum HAM tidak sah, itu tidak otomatis Kubu Ical menjadi pengurus Partai Golkar yang sah.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memberikan putusan menerima atau menolak gugatan Golkar Kubu Aburizal Bakrie terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly pada Senin (18/5) mendatang.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpendapat, pertama, jika PTUN menolak gugatan Kubu Ical atau mengesahkan SK Menkum HAM, maka kasus tersebut selesai dan Kubu Agung Laksono menjadi pengurus Partai Golkar yang sah.
Kedua, tetapi jika PTUN menerima gugatan Golkar Kubu Ical atau mengatakan SK Menkum HAM tidak sah, itu tidak otomatis Kubu Ical menjadi pengurus Partai Golkar yang sah.
"Tidak serta merta kubu Munas Bali yang diakui sebagai pengurus Partai Golkar yang sah jika gugatan itu dikabulkan. Karena keputusan sah atau tidaknya sebuah kepengurusan partai harus ditetapkan oleh Mahkamah Partai atau pengadilan umum/pengadilan negeri," kata dia, Jakarta, Kamis (14/5).
Lebih jauh, Refly menambahkan, bahkan masalah baru muncul kalau PTUN memenangkan gugatan Kubu Ical yakni sebuah proses hukum baru dimulai lagi.
"Pasti Menkum HAM melakukan banding hingga kasasi. Kalau itu dilakukan, makin tidak jelas siapa kepengurusan Partai Golkar yang sah. Sementara di depan mata proses pilkada serentak sudah siap digelar," jelas Refly.
Oleh karena itu, dia menyarankan, jika Kubu Ical yang menang, Menkum HAM tidak usah mengajukan banding. Tetapi memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan ke pengadilan umum/pengadilan negeri atau ke mahkamah partai.
Untuk diketahui, putusan PTUN yang ditunggu-tunggu ini akan memberikan dampak sangat besar bagi keikutsertaan Partai Golkar dalam pilkada serentak yang tahapannya mulai pertengahan Juli 2015.
Jika PTUN menolak gugatan Kubu Ical, maka kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar selesai saat itu juga, dan kader-kadernya di seluruh Indonesia bisa bernafas lega karena bisa mengikuti proses pilkada serentak. Tetapi, jika PTUN memenangkan Kubu Ical, maka proses hukum babak kedua dimulai, dan itu artinya Partai Golkar akan ditinggalkan dalam proses pilkada serentak tahun ini.