Kubu Ical tuding Mahkamah Partai menangkan Agung bikin sesat
Menurut Idrus, Ketua majelis partai Golkar Muladi sudah jelas mengatakan terdapat perbedaan pendapat dalam majelis.
Mahkamah Partai memenangkan kubu Agung Laksono dalam dualisme kepemimpinan di Golkar. Sekjen Partai Golkar Versi Munas Bali, Idrus Marham, mengatakan, pernyataan kemenangan yang disampaikan oleh kubu Agung Laksono menyesatkan masyarakat Indonesia, khususnya kader dan loyalis.
"Jadi Mahkamah Partai tadi tidak memutuskan siapa yang menang siapa yang kalah. Mereka sudah menyampaikan hasil Mahkamah Partai secara manipulatif. Makanya kami sampaikan mereka sudah sesatkan publik," kata Idrus, di Jakarta, Selasa (3/3)
Alasan Idrus nyatakan kubu Agung Laksono sesat karena sidang Mahkamah Partai Golkar menjelaskan dua pendapat. Pendapat pertama disampaikan Profesor Muladi dan HAS Natabaya yang secara tegas mengatakan pada prinsipnya perselisihan Partai Golkar harus mengacu pada UU parpol no 2 tahun 2011.
"Ada 2 hakim yaitu Muladi dan Natabaya, menyerahkan kembali urusan perpecahan internal partai tersebut berdasarkan UU no 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, di mana dalam pasal 32 disebutkan apabila keputusan Mahkamah Partai tidak ada hasil maka diserahkan kembali kepada pengadilan,". Jelasnya..
Menurut Idrus, Ketua majelis partai Golkar Muladi sudah jelas mengatakan terdapat perbedaan pendapat dalam majelis. Sehingga, tidak mencapai kesatuan pendapat soal keabsahan kedua munas.
"Tadi Profesor Muladi bilang tidak ada keputusan. Ini kan jelas ada dua hakim yang berpendapat berbeda. Jadi tentu tidak ada yang bisa menjadi dasar. Makanya jalan keluarnya kembali ke pengadilan negeri sesuai UU parpol no 2 tahun 2011 tahun 32 dan 33," kata Idrus.