Kubu Prabowo Akan Gunakan Tirai Lindungi Saksi Sengketa Pilpres
Kewenangan LPSK dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban saat ini memang sebatas peradilan pidana. Kendati adanya nota kesepahaman antara MK dan LPSK, mandat dari hasil permusyawaratan hakim dapat menginstruksikan LPSK untuk berwenang dalam melindungi saksi di persidangan konstitusi.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto terus berupaya untuk menghadirkan saksi dalam persidangan hasil pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui advokasi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), dia yakin, saksi dapat dijamin keselamatannya selama memberi keterangan persidangan.
"LPSK ternyata pernah punya pengalaman untuk melakukan teleconference atau video conference, juga memeriksa saksi menggunakan tirai, tanpa tampak wajah, tapi identitas terkroscek (valid)," kata pria karib disapa BW ini di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
Kewenangan LPSK dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban saat ini memang sebatas peradilan pidana. Kendati adanya nota kesepahaman antara MK dan LPSK, mandat dari hasil permusyawaratan hakim dapat menginstruksikan LPSK untuk berwenang dalam melindungi saksi di persidangan konstitusi.
"Di Konstitusi itu lebih luas lagi. Siapapun, setiap orang, warga negara wajib dilindungi. Mudah-mudahan ada terobosan (dari MK)," harap BW.
Karenanya, mengutip beleid pasal 28 g UUD 1945, BW yakin setiap orang wajib dibebaskan dari ketakutan, intimidasi dan lainnya. Agar, saksi dihadirkan mau bersidang di MK dengan diberi ruang untuk tidak melakukannya di bawah tekanan.
"Kan urat syaraf keberaniannya berbeda-beda, sesuai derajat potensi resiko yang harus dimitigasi oleh para saksi," tutup BW.
Diketahui, MK membatasi jumlah saksi dalam persidangan hasil sengketa Pemilu hanya sebanyak 15 orang, ditambah dua orang saksi sebagai ahli. Artinya MK hanya memberi ruang untuk 17 orang dan ini berlaku pada masing-masing pihak.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jawab Gugatan Kubu Prabowo, KPU Siapkan 300 Halaman
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 Kembali Digelar MK Hari Ini
Denny Indrayana Pernah Daftar Seleksi Pengacara KPU Hadapi Sengketa Pemilu
Berkaca Sengketa Pilpres 2014, Alasan Tim Prabowo Minta Saksi Dilindungi
Sidang Sengketa Pemilu di MK Dilanjutkan Besok, KPU, TKN dan Bawaslu Bacakan Jawaban