Mahyudin sebut JK tak ambisius jadi cawapres lagi
Mahyudin juga tak ingin berandai andai bila uji materi tersebut dikabulkan oleh MK dan JK mencalonkan kembali jadi Wakil Presiden dan jadi 'pesaing' Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
Wakil ketua dewan partai Golkar Mahyudin menghormati adanya gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal periode jabatan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini diuji untuk mendorong Wapres Jusuf Kalla (JK) untuk maju kembali mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019.
"Itu hak asasi setiap orang yang mengajukan, kan uji materi itu personal bukan partai bukan lembaga. Yang mengajukan uji materi itu bukan atas nama partai Golkar, personal. Ya kita tidak bisa keberatan, haknya setiap orang untuk mengajukan judicial review. Mungkin kalau tidak sependapat sah-sah saja, kalau keberatan ya tidak bisa," ucap Mahyudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/5).
Mahyudin juga tak ingin berandai andai bila uji materi tersebut dikabulkan oleh MK dan JK mencalonkan kembali jadi Wakil Presiden dan jadi 'pesaing' Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. Menurutnya, proses pengusungan tetap harus lewat aturan AD/ART partai Golkar.
"Penetapan capres dan cawapres itu dalam AD/ART partai Golkar ditetapkan oleh DPP nanti itu rapat DPP nya melalui rapat pleno apakah Rapimnas ataupun Rakernas saya tidak memahami yang mau mereka kerjakan tapi di dalam AD/ART harus mendapat persetujuan bersama dengan Dewan Pembina Partai Golkar Pak Aburizal Bakrie," tutur Mahyudin.
"Ada mekanisme jadi tidak serampangan, tapi ya mungkin di Golkar sendiri di internal ya pasti ada yang senang Pak JK ada yang senang Ketua Umum. Tapi kan biasanya Ketum itu simbol partai itu dia bobotnya lebih besar," tambahnya.
Lebih lanjut, Mahyudin memandang JK tidak berambisi untuk mencalonkan kembali. Namun, masih banyak dukungan yang mengalir kepada mantan ketua umum Golkar tersebut.
"Itu kan menunjukan memang Pak JK menyadari, Pak JK tidak ambisius. Tapi bagaimana di dalam partai Golkar sendiri maupun di masyarakat umum mendukung Pak JK. Saya kira itu sah-sah saja kita kembalikan kalau di partai kepada mekanisme partai. Kepada Pak JK. Kembalikan pada Pak JK sendiri," ujar Wakil ketua MPR ini.
Diketahui, permohonan uji materi UU Pemilu diajukan oleh Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Pasal yang digugat yakni Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i.
Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu mengatur syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Permohonan gugatan UU Pemilu sudah teregistrasi di MK pada Senin tanggal 30 April 2018 lalu. Pemohon merasa dirugikan jika JK tidak bisa lagi mendampingi Jokowi di Pemilu 2019. Pemohon menilaui kolaborasi keduanya dianggap telah menghadirkan capaian kinerja yang positif bagi Indonesia.
Baca juga:
Demokrat nilai cuma partai pengusung capres dan kepala daerah yang dapat untung
Surya Paloh sebut polisi bisa larang deklarasi #2019GantiPresiden di CFD
Mahasiswa Sumsel deklarasikan Abraham Samad jadi capres 2019
AHY cawapres Jokowi terkuat versi survei, PDIP sebut elektabilitas bisa turun
PKS bantah ultimatum Prabowo soal cawapres
PDIP akan dengar masukan JK soal dorongan jadi Cawapres Jokowi