Maju Pilbup Boyolali, Adik Mantan Ajudan Jokowi Mundur dari PNS Solo
Pemerintah Kota Solo memproses pengajuan pengunduran diri dari bakal calon Bupati Boyolali, Agus Irawan sebagai ASN.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Solo memproses pengajuan pengunduran diri dari bakal calon Bupati Boyolali, Agus Irawan sebagai ASN.
ASN Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tersebut memutuskan mundur untuk ikut pemilihan bupati setelah mendapatkan dukungan dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan partai lainnya.
Agus Irawan merupakan adik kandung Devid Agus Yunanto, ajudan Jokowi (Presiden Joko Widodo) semasa menjabat sebagai Wali Kota Solo. Hingga saat ini, Devid masih menjadi orang dekat keluarga Jokowi meski sudah tidak berstatus ASN.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Agus mengajukan pengunduran diri sebagai ASN pada akhir Juli lalu. Proses tersebut kini berada di BPKSDM Kota Solo.
Kepala BPKSDM Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan proses pengunduran diri Agus Irawan diberikan langsung ke Wali Kota Solo tanpa melalui dinas yang dijabatnya. Ia meminta klarifikasi dari organisasi perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Solo.
“Mungkin yang bersangkutan pengajuannya langsung ke wali kota. Jadi kami minta klarifikasi ke induk instansi. Dalam hal ini dengan Dispora, pada hari itu juga kami sudah mendapatkan respon balik berupa usulan dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan,” ujar Dwi Ariyatno, Jumat (2/8).
Pihaknya saat ini menyiapkan draf pemberhentian atas permintaan sendiri setelah mendapat kelengkapan berkas dari Dispora.
"Prosesnya bisa berlangsung hingga minggu depan. Ini sudah sampai ke kami, kami siapkan draft pemberhentian atas permintaan sendiri karena kewenangan ini cukup di wali kota. Maksimal minggu depan sudah dapat penetapan keputusan,” ungkapnya.
Meski sudah memasukkan surat pengunduran diri sebagai ASN, Agus Irawan masih berstatus cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Dwi melanjutkan, Agus sebenarnya masih bisa mengambil CLTN hingga penetapan dilakukan oleh KPU.
“Dia sekarang posisinya masih ASN tidak aktif. Proses terkait dengan CLTN beliau itu sudah selesai sebenarnya. Beliau mendapatkan kesempatan tetap berstatus sebagai ASN hanya dalam posisi status CLTN sampai nanti kalau dia ditetapkan sebagai bakal calon oleh Komisi Pemilihan Umum,” jelas dia.
Berdasarkan informasi, Agus tercatat sebagai ASN Golongan II D di Dinas Pemuda dan Olahraga sejak tahun 2009. Setelah diputuskan, Agus nantinya tidak akan mendapat hak pensiun.
“Karena beliau belum memenuhi syarat usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun untuk mendapat hak pensiun. Beliau baru menjabat sebagai ASN Solo pada tahun 2009, atau baru 15 tahun dan usianya juga belum 50 tahun. Tapi hanya pengembalian tabungan hari tua saja sejumlah iuran yang bersangkutan,” pungkasnya.