Jokowi dan Gibran Bakal Nyoblos di Solo
okowi dan Iriana tercatat di TPS 12 Kelurahan Sumber.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Iriana, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda dipastikan akan mencoblos di Kota Solo saat Pilkada serentak, Rabu, 27 November 2024. Meski sama-sama berdomisili di Kelurahan Sumber, namun kedua keluarga berbeda TPS, bahkan beda kelurahan.
Informasi yang dihimpun merdeka.com menyebutkan, Jokowi dan Iriana tercatat di TPS 12 Kelurahan Sumber. Sementara Gibran dan Selvi akan mencoblos di TPS 18 Kelurahan Manahan.
"Pak Jokowi dan Mas Gibran nyoblosnya di Solo. Pak Jokowi dan ibu Iriana di TPS 12 di Sumber. Kalau mas Gibran dan istri tercatat di TPS 18 Kelurahan Manahan kalau nggak salah," ujar Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara saat ditemui di Kantor KPU Solo, Jumat (22/11).
Dia mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus, meskipun ada Wakil Presiden dan Jokowi yang akan mencoblos. Pihaknya melakukan persiapan yang sama saja dengan TPS lainnya.
"Untuk tanggal 27 November sudah siap semua. Pendistribusian logistik Pilkada akan dilakukan mulai 24 November 2024," ungkapnya.
Sementara untuk calon gubernur (cagub) Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi hingga saat ini belum tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Solo. Meskipun, beberapa waktu yang lalu, Mantan Kapolda Jateng itu menyebut akan melakukan pencoblosan di Kota Solo.
Yustinus mengatakan hingga hari terakhir Rabu (20/11) layanan pindah pemilih, nama Ahmad Luthfi tidak mengajukan pindah pemilih.
“Untuk Pak Ahmad Luthfi sudah kami lakukan pengecekan di Kota Solo, dan tidak terdaftar di DPT Solo. Kami cek tidak ada nama pak Ahmad Luthfi yang cagub tidak ada,” terang Arya.
Dikatakan Arya, meski tidak terdaftar DPT Solo, namun jika Luthfi tercatat sebagai warga Solo, dirinya bisa melakukan pencoblosan di Solo. Namun syaratnya harus memiliki KTP Solo.
“Misalkan nanti beliau mau mencoblos di Solo, kita juga tidak tahu ya untuk pak Ahmad Luthfi. Tapi sampai dengan terakhir, batas akhir pindah pemilih kami tidak ada data untuk permohonan pindah pemilih atas nama Pak Ahmad Luthfi,” ungkapnya.
Arya menyebut, Luthfi masih mempunyai kemungkinan untuk mencoblos di Kota Solo dengan kategori DPK atau Daftar Pemilih Khusus.
“Kalau memungkinkan prosedur masih ada kemungkinan. Misalkan itu nanti apabila Pak Lutfi memiliki KTP Solo, pak Luthfi bisa melakukan pencoblosan atau pemungutan suara di Solo dengan kategori pemilih DPK,” jelasnya.
Jika Luthfi masuk kategori DPK, lanjut dia, ia bisa langsung datang ke TPS sesuai KTP yang tercatat. Namun, untuk jam kedatangan DPL dilayani pukul 12.00 WIB-13.00 WIB.
“Jadi beliau jika punya KTP Surakarta bisa datang ke TPS sesuai dengan alamat yang di domisili KTP, membawa KTP kemudian datang ke TPS sesuai domisili itu nanti sebagai DPK dan memilih di setelah jam 12.00 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB. Asalkan KTP sudah kota Surakarta dan untuk usia sudah memenuhi syarat dan lain-lain,” pungkasnya.