Jokowi-Iriana Terdaftar di DPT Pilkada Jakarta
Kepastian Jokowi dan Iriana terdaftar di DPT Pilkada Jakarta setelah ikut pencocokan dan penelitian data pemilih digelar KPU DKI Jakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Jakarta 2024. Pencocokan dan penelitian data pemilih itu digelar Komisi Pemlihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/7). Jokowi dan Iriana resmi terdaftar sebagai pemilih di Pilkada Jakarta.
"KPUD DKI Jakarta dan didampingi oleh KPU Republik Indonesia, dan tadi Mbak Febi selaku petugas pantarlih sudah bertemu dengan Bapak Presiden dan memberikan pencocokan data dan memberikan formulir, sudah terdaftar sebagai pemilih di DKI Jakarta. Tentunya data-data tersebut sudah terdata oleh KPUD," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/7).
Komisioner KPU RI Betty Epsilon menyampaikan bahwa kegiatan coklit data pemilih Pilkada 2024 dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Betty menuturkan Jokowi dan Iriana telah memenuhi syarat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
"Dalam satu KK Pak Jokowi ada 2 pemilih yang akan menggunakan hak pilih sesuai dengan KK yang ada di dokumen yang dimiliki dan sangat sesuai dengan daftar pemilih yang dimiliki oleh KPU," ujar Betty.
Sementara itu, Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan Jokowi dan Iriana terdaftar sebagai pemilih di TPS 06 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat. TPS tersebut berlokasi di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), tempat yang sama saat Jokowi-Iriana menggunakan hak suaranya untuk Pemilu 2024.
"Sudah ada TPS potensial di TPS 06 Kelurahan Gambir. Biasanya di Kantor LAN," tutur Wahyu.
Adapun data pemilih di DKI Jakarta sebanyak 8.292.897 orang. Wahyu mengimbau masyarakat Jakarta untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih Pilkada Jakarta 2024.
"Kami juga mengimbau bagi warga DKI Jakarta untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar apa belum melalui website dicek di dptonline.kpu.go.id. Nanti warga Jakarta tinggal memasukkan nomor NIK saja dan akan diketahui namanya sudah terdaftar atau dalam daftar pemilih pada Pilgub mendaftar," ujar Wahyu.
"Kalau belum, itu bisa melaporkan pada petugas kami di lapangan di kelurahan kecamatan PPS/PPK atau kabupaten/kota atau melalui aplikasi tersebut sudah bisa langsung melaporkan. Ada lapor pemilih ketika belum terdaftar di daftar pemilih," imbuh Wahyu.