Malam ini KPU Surabaya tuntaskan penelitian berkas peserta Pilwali
KPU Surabaya menyatakan masalah ijazah sekolah Lucy sudah clear. Lucy memang terdaftar sebagai alumni SMAN 5 Surabaya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur akan segera menyelesaikan proses penelitian berkas pendaftaran milik pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari. Rencananya, semua berkas akan selesai diteliti pada pukul 23.00 WIB nanti (15/9).
"Selanjutnya, berkas ini akan kita umumkan ke semua pasangan calon (Paslon) melalui LO (liaison officer) masing-masing," kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan dan SDM, Purnomo Satriyo Pringgodigdo di kantornya, Selasa (15/9).
Dia juga menyebut, hingga saat ini pihaknya terus menjalin komunikasi dengan LO masing-masing Paslon terkait berkas pendaftaran, yang harus diperbaiki. Karena, menurutnya, KPU diberi wewenang oleh undang-undang untuk berkomunikasi secara intens dengan LO masing-masing Paslon.
"Ada tiga tahapan komunikasi, yaitu pendaftaran, hasil penelitian dan perbaikan. Ini dilakukan agar seluruh peserta Pilkada mengetahui dan memahami tahapan yang sudah berjalan," paparnya.
Dan jika dalam proses tahapan itu, lanjut dia, masih ada berkas yang tidak lengkap, akan diserahkan kembali ke LO Paslon yang tidak lengkap persyaratannya, untuk segera diperbaiki saat masa tahapan perbaikan berkas berlangsung. "Masa perbaikan dijadwalkan pada 17 hingga 19 September. Di luar jadwal itu, KPU tidak akan menerima berkas perbaikan Paslon," ungkapnya tegas.
Saat ini, dari dua pasangan calon, yaitu pasangan incumbent Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dan Rasiyo-Lucy, hanya berkas Lucy yang masih kurang lengkap, yaitu surat keterangan bebas pailit dari Pengadilan Tata Niaga atas usaha yang dimiliki mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat tersebut. Sementara masalah ijazah sekolah Lucy, KPU menyatakan clear.
Memang, sebelumnya, ijazah SMA mantan Ning Surabaya ini, sempat bermasalah. Ijazah yang disebutkan berasal dari SMA Negeri 5 Surabaya, hilang. Sehingga, sempat muncul isu, kalau Lucy bukan alumni SMA Negeri 5 melainkan lulusan SMA PGRI 28 Surabaya. Ada lagi kabar yang menyebut, ijazah sekolah Lucy merupakan ijazah sekolah persamaan.
Salah satu Komisioner KPU Surabaya, Nurul Amalia memastikan, Lucy merupakan lulusan SMA Negeri 5. Pihaknya telah melakukan verifikasi dan mendapati keterangan kalau Lucy tercatat sebagai siswi SMA Negeri 5 yang lulus di Tahun 1986. "Saya sudah ke sana (SMA Negeri 5). Pihak sekolah menyatakan Lucy Kurniasari memang tercatat sebagai siswi SMA Negeri 5 dan lulus pada Tahun 1986," akunya.
Tak hanya itu, Nurul juga menyebut, kepastian Lucy sebagai siswi SMA Negeri 5 Surabaya, juga dibuktikan informasi yang digali KPU ke beberapa guru, yang mengajar di tahun saat Lucy masih berstatus siswi SMA. "Saya kan juga lulusan SMA 5, selisih empat tahun dari Bu Lucy. Jadi juga kenal dengan guru-guru di sana. Ada guru yang mengaku menjadi gurunya Bu Lucy waktu itu," sambungnya.
Dengan demikian, persoalan ijazah SMA Ning Lucy yang sempat berpolemik itu terjawab sudah. Dan KPU menyatakan ijazah pengganti ijazah yang hilang, sah. "Hasil verifikasi sementara memastikan Bu Lucy memang siswi SMA Negeri 5. Keputusan akan diumumkan pada tanggal yang telah dijadwalkan," tandasnya.