Marzuki: Jokowi tak urus pencekalan Setnov, itu urusan pengadilan
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie angkat bicara terkait nota protes dari Fraksi Golkar ke Presiden Joko Widodo atas pencekalan Ketua DPR Setya Novanto bepergian keluar negeri selama enam bulan yang dilakukan Imigrasi atas permintaan KPK.
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie angkat bicara terkait nota protes dari Fraksi Golkar ke Presiden Joko Widodo atas pencekalan Ketua DPR Setya Novanto bepergian keluar negeri selama enam bulan yang dilakukan Imigrasi atas permintaan KPK.
Marzuki menilai Jokowi tidak bisa membatalkan pencekalan. Sebab, urusan pembatalan itu menjadi ranah pengadilan dan penegak hukum.
"Terserah yang bersangkutan, masing-masing, namanya usaha. Presiden tak ada urusan dengan cegah tangkal, itu urusan pengadilan, penegak hukum. Kalau presiden intervensi, ya sudah lah, kita bukan negara hukum lagi," kata Marzuki saat dihubungi, Kamis (13/4).
Apabila Setnov merasa keberatan, maka seharusnya menempuh jalur hukum lewat praperadilan bukan menggunakan kekuasaan parlemen.
"Kalau keberatan dengan cegah tangkal, ajukan gugatan atau praperadilan kenapa dilakukan cekal, tidak dengan kekuasaan, harus dengan hukum. Kalau ajukan nota keberatan, itu makai kekuasaan dan proses politik," tegas dia.
Politisi Partai Demokrat ini menyindir sikap Partai Golkar. Menurutnya, Partai Demokrat tidak pernah mengajukan surat protes jika ada kadernya dicekal karena terjerat kasus korupsi.
"Kader, menteri dari Demokrat, kita tak pernah ajukan nota keberatan dan pencabutan cekal meskipun dicekal oleh KPK," kata Marzuki.