Masinton setuju parpol tak ajukan calon di pilkada diberi sanksi
Sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi administrasi atau teguran.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu mendukung wacana sanksi bagi partai politik yang tak mengusung kader di Pilkada. Alasannya, Masinton menilai partai politik merupakan bagian penting dari rekrutmen dan melakukan kaderisasi untuk kepemimpinan dari mulai tingkat daerah dan tingkat nasional.
"Setuju aja kita. Partai politik harus ikut dalam Pilkada untuk menyiapkan kaderisasi di tingkat daerah maupun nasional," kata Masinton saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/8).
Anggota Komisi III DPR ini menyebut lewat sanksi yang diterapkan tersebut dapat mencegah Pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal, seperti yang dialami di 7 Kabupaten/Kota saat ini.
"Partai wajib mencalonkan. Jadi tidak ada lagi itu istilah calon tunggal. Sanksinya bisa berupa administrasi ataupun teguran," katanya.
Masinton yang juga duduk di Badan Legislasi DPR ini mengaku akan membahas serius apabila benar UU tentang Pilkada bakal direvisi untuk mencantumkan sanksi bagi partai politik yang tak mengusung kadernya di Pilkada.
"Untuk UU Pilkada ada di Komisi II dan Baleg. Nanti kita bicarakan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemberian sanksi terhadap partai politik yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan undang-undang.
Saat ini, lanjut JK, belum ada undang-undang yang mencantumkan pemberian sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung pasangan calon.
"Ya tentu nanti (pemberian sanksi) sesuai undang-undang. Kalau sekarang tidak ada sanksinya," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Namun, lanjut JK, pencantuman sanksi baru bisa dilakukan apabila DPR melakukan Revisi terhadap Undang-undang Pilkada. Peluang revisi tersebut bisa dilakukan setelah pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember 2015.
"Yang dimaksud itu nanti agar DPR bisa merevisi undang-undang itu kemudian memberikan sanksi. Tapi sekarang pasti tidak, karena belum ada dasarnya," ucap JK.