Megawati: Rakyat harus gugat UU Pilkada
"Artinya kedaulatan rakyat itu harus diberikan," kata Megawati.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan RUU Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, seperti masa Orde Baru. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, meminta rakyat melakukan gugatan.
"Artinya kedaulatan rakyat itu harus diberikan, kalau seperti sekarang ini saya kira rakyat yang harus melakukan gugatan," kata Megawati di Kebon Raya Cibodas, Kabupaten Bogor, Selasa (30/9).
Presiden ke-5 ini mengungkapkan PDIP secara tegas menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sebab, saat penyusunan RUU Pilkada, partainya mengawal secara serius agar masyarakat terlibat langsung dalam memilih pemimpin daerah masing-masing.
"Kalau dari PDI perjuangan kan kami sudah sangat tegas. Karena kita termasuk mereka yang melakukan ketika pertama kali dilakukan kami merasakan pahit getirnya untuk supaya menggolkan pilkada langsung," ungkap dia.
Seperti diberitakan, DPR akhirnya memutuskan mekanisme pemilihan kepala daerah dalam RUU Pilkada dilakukan melalui DPRD. Keputusan itu diambil setelah voting dimenangkan oleh kubu pendukung pilkada tidak langsung tersebut.
Hasil perhitungan voting di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9) dini hari, menunjukkan sebanyak 135 orang anggota DPR mendukung pilkada langsung. Sementara 226 orang mendukung pilkada dari DPRD.
"Dengan demikian rapat paripurna DPR memutuskan pemilihan lewat DPRD," ujar pimpinan sidang, Priyo Budi Santoso