Menang di PTUN, PPP kubu Djan Faridz berharap Romi dkk gabung
Kubu Djan Faridz menyarankan kepada kubu Romi agar tidak melakukan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait keputusan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya. Menanggapi hal itu, PPP kubu Djan Faridz berharap kubu Romi bergabung dengan mereka dan menyelesaikan konflik yang terjadi selama ini.
Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Akhmad Gojali Harahap mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan yang dilakukan hakim PTUN, Teguh Satya. Menurutnya kemenangan tersebut merupakan kemenangan seluruh kader PPP.
"Hakim menurut kami tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak manapun, tetapi sudah memutus berdasar fakta-fakta di persidangan dan sudah melihat kebenaran," kata Akhmad, melalui pesan singkat, Kamis (26/2).
Dengan adanya putusan PTUN tersebut dia menyarankan kepada kubu Romi agar tidak melakukan banding. Menurutnya lebih baik partai berlambang Kabah tersebut kembali bersatu.
"Karena kita sudah capek berkonflik dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik. Pihak Romi juga kita minta legowo dan sesuai dengan janjinya yang kalah bergabung ke yang menang. Kita tentu meminta pihak Romi untuk bergabung ke DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz," jelasnya.
Menurut Akhmad, dengan hasil putusan PTUN tersebut, maka PPP nantinya akan melakukan konsolidasi hingga tingkat bawah untuk membentuk kepengurusan yang baru.
"Dengan demikian kepemimpinan PPP hanya satu di bawah kepemimpinan Ketua Umum H Djan Faridz," tandasnya.
Baca juga:
Lukman Hakim soal hasil PTUN: Jalur hukum cara paling beradab
Menang di PTUN, SDA pesan ke Menkum HAM 'jangan partai ini dirusak'
Kalah di PTUN, Romi serang Hakim Teguh Satya Bhakti
Kubu Romi banding karena melihat hakim menangis tanda ada tekanan
Kalah dari kubu Djan Faridz di PTUN, PPP Romahurmuziy ajukan banding
PTUN kabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, SK Menkum HAM batal
Jelang putusan, Haji Lulung & kubu PPP Djan Faridz istigasah di PTUN
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Bagaimana PPP memutuskan untuk mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kapan PPP memberikan dukungan kepada Khofifah-Emil Dardak? PPP resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil untuk maju kembali sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jawa Timur 2024.
-
Dukungan apa yang diberikan PPP kepada Khofifah-Emil Dardak? PPP resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil untuk maju kembali sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jawa Timur 2024.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.