Menang PTUN kubu Djan Faridz pede serang pihak Romi
Gugatan Suryadharma Ali atas pengesahan Menkum HAM terkait kepengurusan PPP Muktamar Surabaya dimenangkan oleh PTUN.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait keputusan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly atas pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya. Dalam Muktamar PPP Surabaya, Romahurmuziy (Romi) terpilih sebagai ketua umum.
"Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Maka keputusan objek sengketa diputuskan batal. Menerima gugatan penggugat. SK Menkum HAM dinyatakan batal. Tergugat diminta mencabut SK Menkum HAM. Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 396.000," demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2).
Atas kemenangan itu, kepengurusan hasil Muktamar PPP di Jakarta yang memilih Djan Faridz sebagai ketua umum mendapatkan legitimasi hukum. PPP kubu Djan Faridz segera meminta kubu Romi mengakui putusan PTUN tersebut.
Bahkan, mereka semakin keras menyerang dengan meminta Romi menanggalkan jabatannya sebagai ketua umum hasil Muktamar PPP di Surabaya. Kubu Djan Faridz juga menuding Romi arogan jika bersikeras mengajukan banding.
Berikut serangan kubu Djan Faridz kepada kubu Romi setelah memenangkan PTUN, seperti dihimpun merdeka.com, Jumat (27/2):
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Bagaimana PPP memutuskan untuk mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kapan PPP memberikan dukungan kepada Khofifah-Emil Dardak? PPP resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil untuk maju kembali sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jawa Timur 2024.
-
Dukungan apa yang diberikan PPP kepada Khofifah-Emil Dardak? PPP resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil untuk maju kembali sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jawa Timur 2024.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
Kubu Djan Faridz minta Romi tak ngaku ketua umum PPP
Wakil ketua umum PPP kubu Djan Faridz, Fernita Darwis meminta Romahurmuziy (Romi) tidak mengklaim dirinya sebagai ketua umum PPP lagi. Hal itu karena putusan PTUN Jakarta Timur memenangkan gugatan Suryadharma Ali yang artinya kepengurusan kubu Romi tidak legal.
"Kan keputusan PTUN itu putusan hukum, tolong dihargai dipatuhi wajib bagi semua WNI. Karena keputusan PTUN membatalkan SK Menkum HAM maka secara otomatis Romi itu bukan lagi ketua umum," kata Fernita Darwis saat dihubungi wartawan, Kamis (26/2).
Menurutnya, Romi tidak boleh membuat pernyataan di muka umum mengatasnamakan Partai Kabah lagi. Kebijakan Romi banyak bertentangan dengan AD/ART partai.
"Demi hukum bukan ketua umum lagi, Romi jangan membuat pernyataan menyesatkan. Dia tidak boleh lagi menggunakan namanya sebagai ketua umum PPP bahkan (kader) PPP karena dia juga sudah mengubah nomenklatur dari DPC ke DPD," terang dia.
Kubu Djan Faridz sebut Romi gila jabatan
Wakil ketua umum PPP kubu Djan Faridz, Fernita Darwis meminta kubu Romahurmuziy (Romi) menerima keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali. Dia meminta kubu Romi untuk bergabung ke dalam kubu Djan Faridz.
"Keputusan PTUN kan sudah batalkan putusan Kemenkum HAM. Kita tunggu Menkum HAM akan melanjutkan proses ini atau tidak. Saya yakin Yasonna akan hargai putusan hukum PTUN ini. Insya Allah putusan PTUN konflik PPP selesai dan bersatu kembali," kata Fernita saat dihubungi wartawan, Kamis (26/2).
Menurutnya, kubu Romi berhak mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun, jika kubu Romi mengajukan banding akan dinilai sebagai sikap gila kekuasaan.
"Kita tidak bisa larang itu kalau mereka mau ngajukan banding silakan. Tapi itu menunjukkan sikap arogansi Romi, publik jadi tahu siapa yang halalkan segala cara dan gila jabatan," ucapnya.
Kubu Djan Faridz minta kubu Romi bergabung
Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Akhmad Gojali Harahap mengaku sangat mengapresiasi putusan hakim PTUN, Teguh Satya. Menurutnya kemenangan tersebut merupakan kemenangan seluruh kader PPP.
"Hakim menurut kami tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak manapun tetapi sudah memutus berdasar fakta-fakta di persidangan dan sudah melihat kebenaran," kata Akhmad, melalui pesan singkat, Kamis (26/2).
Dengan adanya putusan PTUN tersebut, Akhmad meminta kubu Romahurmuziy (Romi) tidak melakukan banding. Menurutnya lebih baik partai berlambang kabah tersebut kembali bersatu.
"Karena kita sudah capek berkonflik, dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik. Pihak Romi juga kita minta legowo dan sesuai dengan janjinya yang kalah bergabung ke yang menang. Kita tentu meminta pihak Romi untuk bergabung ke DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz," jelasnya.